200 Massa Berunjukrasa Di PN Pusat
Senin, 06 September 2004 | 11:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 200 orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut pembebasan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan dua wartawan lainnya, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali.
Sekitar 200 orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut pembebasan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan dua wartawan lainnya, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali.
Massa yang terdiri dari berbagai kelompok antara lain Jaringan Rakyat Miskin Kota, Aliansi Jurnalistik IndonesiaI, Partai Rakyat Demokratik (PRD), Koalisi Anti Kriminalisasi Pers (KAKap), dan kalangan mahasiswa ini mengatakan pemenjaraan terhadap wartawan merupakan suatu sinyal mundur terhadap demokrasi di Indonesia.
Mereka mengenakan ikat kepala bertuliskan Pers Bebas datang membawa poster yang meminta pembebasan wartawan. Serta menuntut penggunaan Undang-undang Pers terhadap peradilan pers dalam hal ini kasus Tempo.
Sementara itu sidang pembacaan vonis terhadap Bambang Harymurti hingga pukul 10.45 WIB masih belum dimulai. Sementara ruangan sidang telah dipadati pengunjung sidang. Sejak pagi sejumlah tamu-tamu asing dan tokoh nasional mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti acara pembacaan putusan terhadap pemimpin redaksi tempo yang dituduh bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata.
Tamu-tamu asing dan tokoh nasional yang telah datang untuk emberikan dukungan diantaranya Jim Nollan, perwakilan International Federation of Journalist (IFJ) Australia, Sunrajit RK Hemawana IFJ Srilanka, Perwakilan Asosiasi Wartawan Thailand, perwakilan Southeast ASEAN Press Alliance (SEAPA), Asosiasi wartawan Filipina, Editor Malaysia Kini, anggota parlemen Filipina , sejumlah atase kedutaan pers asing di Indonesia.
Tokoh-tokoh nasional yang datang diantaranya Faisal Basri, Direktur Eksekutif Cetro Smita Notosusanto, Sekjen PDIP Pramono Anung, Mahfud MD, ekonom Dradjad Wibowo, tokoh pers Atmakusumah, Bondan Winarno, dan lain-lain.
Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan bos Artha Graha Tomy Winata ini berawal dari tulisan Majalah Tempo "Ada Tomy Di Tenabang?", edisi 3-9 Maret 2003.
Didalamnya diceritakan perihal isu adanya proposal renovasi pasar Tanah Abang pasca kebakaran yang diajukan Tomy Winata. Tomy Winata menilai tulisan tersebut menimbulkan keonaran dengan menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baiknya.
Edy Can - Tempo




Komentar Anda :