Putusan Terhadap Bambang Harymurti Ditunda
Senin, 06 September 2004 | 13:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Putusan terhadap terdakwa Bambang Harymurti, Pimpinan Majalah Mingguan Tempo ditunda.
Bambang Harymurti didakwa melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Penundaan ini menurut Hakim Ketua Suripto, untuk efisiensi waktu.
Rencananya, putusan itu akan dibacakan pada Kamis (16/9) mendatang, bersamaan dengan perkara terdakwa Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali.
Edy Can - Tempo News Room





