Pengadilan Tinggi Menangkan Tempo
Rabu, 15 September 2004 | 10:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Tempo dalam kasus gugatan perdata pencemaran nama baik Tomy Winata. Majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang semula mengabulkan gugatan bos Grup Artha Graha itu.
"Dasar gugatan dalam perkara itu bukan perbuatan melawan hukum biasa," kata ketua majelis hakim Harifin A. Tumpa mengungkapkan pertimbangan putusannya kemarin di kantornya.
Putusan itu menyangkut dua perkara. Pertama, perkara gugatan Tomy atas tulisan Koran Tempo bertajuk "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi". Pada 20 Januari 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Tomy dan meminta Tempo untuk membayar ganti rugi imateriil US$ 1 juta.
Perkara kedua, gugatan Tomy atas berita kebakaran Pasar Tanah Abang pada Tempo edisi 3-9 Maret 2003 yang berjudul "Ada Tomy di 'Tenabang'?" Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2004 juga memutuskan Tempo terbukti mencemarkan nama baik Tomy. Tempo dihukum meminta maaf di sejumlah media cetak dan membayar ganti rugi imateriil Rp 500 juta.
Majelis hakim banding menganggap, dua putusan yang tidak mempertimbangkan Undang-Undang Pers itu tidak tepat. Menurut Harifin, majelis hakim pengadilan pertama seharusnya menggunakan undang-undang itu dan menganggapnya sebagai perkara hukum khusus. "Kita tidak bisa memakai ukuran-ukuran umum untuk dua perkara itu," kata Hakim Agung itu.
Harifin menuturkan, kedua perkara itu pada dasarnya menghadapkan kepentingan umum dengan pribadi. Pers, kata dia, memberi informasi untuk kepentingan umum. Seseorang yang merasa haknya dilanggar, ia menambahkan, seharusnya lebih dulu menggunakan hak jawab.
Penasihat hukum Tomy Winata mengaku tidak bisa mengomentari putusan banding. O.C. Kaligis, salah seorang pengacara, memastikan akan mengajukan kasasi sehingga menganggap masalah ini belum berkekuatan hukum tetap. Desmond J. Mahesa, pengacara lainnya, juga memastikan akan kasasi. "Kami mencari kebenaran. Kami tidak melakukan pressure seperti gerakan yang dibangun Tempo. Tolong ini jangan dikurang-kurangi!" katanya.
Putusan pengadilan pidana untuk kasus berita "Ada Tomy di 'Tenabang'?" akan dibacakan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan ini mendudukkan Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti dan dua wartawannya, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali sebagai terdakwa. Jaksa menuntut mereka hukuman dua tahun penjara dengan perintah langsung ditahan.
sukma n loppies/edy can




Komentar Anda :