Siang Ini, Sidang Tuntutan Terhadap Adik Hambali Digelar

Senin, 11 Oktober 2004 | 11:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang tuntutan terhadap Gun Gun Rusman Gunawan alias Abdul Hadi alias Abdul Karim alias Bukhori, adik tersangka teroris Hambali. "Mungkin sekitar pukul 12 atau agak siangan," kata Putu Sudarsana, jaksa penuntut umum saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/10) di Jakarta.

Sebelumnya Gun Gun Rusman Gunawan didakwa menyediakan atau mengumpulkan dana untuk meledakkan Hotel JW Marriot Jakarta 6 Agustus lalu. Mahasiswa Abu Bakar Islamic University Pakistan ini dinyatakan pernah mengirimkan uang sebesar US$ 62 ribu kepada Amar Al Baluchi sesuai perintah Hambali.

Melalui perantaraan Ismail, bingkisan uang tersebut kemudian disampaikan kepada Noordin M. Top dan Dr Azhari, pelaku bom peledakkan Hotel JW Marriot yang saat ini masih belum tertangkap. Bingkisan dalam mata uang dolar Australia itu digunakan untuk mencari kontrakan, membawa bahan peledak dari Lampung menuju Jakarta dan membeli sepeda motor untuk mensurvey sasaran peledakan. Sebagian juga digunakan membeli mobil Kijang untuk peledakan bom JW Marriot.

Selain itu, pemuda kelahiran Cianjur 6 Juli 1977 ini juga didakwakan membentuk kelompok studi Al Ghuraba yang bertujuan untuk membentuk anggotanya menjadi militan melawan dan mempertahankan diri dari serangan musuh Islam.

Kelompok ini dibentuk bersama Abdul Rahim, anak Ustad Abu Bakar Ba'asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia.

Terdakwa juga dinyatakan pernah mengikuti latihan militer di Kamp Al Faruq Afganistan atas perintah Hambali selama 40 hari.

Jaksa menilai tindakan Gun Gun tersebut telah melanggar pasal 15 jo pasal 11 jo pasal 6 Peraturan Permintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Edy Can - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: