Uji Materiil UU Kekuasaan Kehakiman Tidak Diterima

Kamis, 21 Oktober 2004 | 19:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. "Pemohon tidak punya legal standing," kata hakim konstitusi Maruarar Siahaan saat membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Kamis (21/10) di kantor Mahkamah Konstitusi.

Pemohon Raden Prabowo Soerjono adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tersebut. Bunyi pasal 16, "Peradilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau belum jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili.? Menurut pemohon, hal ini berakibat putusan peradilan menjadi tidak konsisten dan menyebabkan ketidakpastian hokum, khususnya terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Namun Mahkamah Kontitusi berpendapat pasal tersebut tidak bertentangan sama sekali dengan jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya asas ini justru mengukuhkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, seperti yang termuat dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Bila memang pemohon dirugikan dengan putusan peradilan bukan karena berlakunya pasal 16, melainkan perbedaan penafsiran dan penerapan hukum yang dilakukan peradilan sehingga tidak terbukti adanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan.

Maria Ulfah?Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: