Sidang Hercules VS Matra Tempuh Mediasi
Kamis, 28 Oktober 2004 | 13:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang gugatan Hercules terhadap majalah mingguan Matra menempuh jalur mediasi setelah usulan majelis hakim yang diketuai Effendi diterima kedua belah pihak.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/10), pihak majalah Matra diwakili oleh Lelyana Santosa, Cyndy Panjaitan, dan Is Prawidha Murti. Sementara dari pihak Hercules diwakili oleh kuasa hukumnya yang terdiri dari Gusti Randa, Iwan Suwondo, dan Dewi Suprapti.
Dalam sidang yang berlangsung hanya sekitar 10 menit tersebut, kedua belah pihak menyetujui untuk menempuh jalur mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah Asnah Waty, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sidang kita undur setelah selesai mediasi," kata Effendy menutup sidang yang dipenuhi massa pendukung Hercules.
Seperti telah diberikan sebelumnya, Hercules menuntut majalah Matra
Dalam tulisan itu, ada sebuah anak artikel yang berjudul "Tanah Abang Riwayatmu Kini", yang bercerita tentang Hercules.
Tulisan anak artikel tersebut, menurut Hercules tidak akurat dan cenderung tendensius, menjatuhkan kredibilitasnya. Bahkan menurut kuasa hukum Hercules, Gusti Randa, pihak Matra tidak melakukan konfirmasi.
Dalam tuntutannya, Hercules menuntut Matra untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.
Mediasi saat ini tengah berlangsung di ruang rapat yang terletak di lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain kuasa hukum kedua belah pihak, mediasi yang dipimpin Asnah Waty tersebut juga dihadiri Hercules.
Sementara sekitar 40 orang massa Hercules yang tadinya memadati ruang sidang, tampak duduk-duduk sambil menunggu usainya mediasi.





