Tuntutan Qital Batal Lagi, Masa Tahanannya Sudah Habis

Rabu, 03 November 2004 | 16:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembacaan tuntutan terdakwa terorisme, Adhi Suryana alias Qital ditunda. Sidang ditunda yang digelar hari ini, Rabu (3/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya hanya berlangsung sekitar lima menit lantaran jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.

Pembacaan tuntutan terhadap Qital seharusnya dilakukan dua pekan lalu, namun sidang selalu tertunda karena Hakim Ketua Heri Sasongko berada di luar negeri. Tetapi, setelah hari ini hakim ketua hadir jaksa penuntut umum belum juga siap dengan tuntutannya. Mengenai ketidak siapan jaksa penuntut umum dalam membacakan putusan, salah seorang Jaksa Penuntut Umum Qital, Agung menyatakan bahwa belum ada persetujuan dari petinggi di kejaksaan mengenai pidana yang akan dituntut. Karena dalam kasus terorisme, kata Agung, ada mekanisme presentase ke atasan berdasarkan strata jabatan. "Sebab diinternal kejaksaan masalah ini sangat penting," katanya.

Penasehat Hukum Qital, Ahmad Michdan, menyayangkan penundaan yang sudah berulang kali ini. Apalagi penanganan Qital hingga saat ini tidak berdasar lantaran masa tahanannya telah usai sejak 25 Oktober lalu. "Kalau mau ditunda-tunda terus silahkan saja, tetapi mohon terdakwa dibebaskan," kata Mishdan di depan majelis hakim.

Berdasarkan peraturan pemerintah RI No 27 tahun 1983 Pasal 19 ayat (7) dijelaskan bahwa tahanan harus dikeluarkan bila telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya. Karenanya, menurut Michdan, Qital harusnya dibebaskan demi hukum.

Menurut Michdan, kasus-kasus terorisme yang ia tangani sering sekali mengalami hal yang serupa. Padahal, katanya, pemerintah mendapat bantuan dana yang sangat besar dari dunia internasional untuk menangani kasus-kasus terorisme. "Tetapi, realitanya jauh dari sungguh-sungguh,"katanya. Penahanan Qital sampai masa habis tahanan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Qital didakwa JPU sebagai anggota Jamaah Islamiyah yang banyak memberikan materi pembekalan mengenai perakitan bom dan teknik berperang. Ia juga didakwa telah menitipkan 2.491 peluru dan 7,7 kilogram bahan peledak dirumah Surono, salah seorang terdakwa pada kasus yang sama yang telah dihukum tiga tahun.

Khairunnisa

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :