Gugatan Baasyir Terhadap Time Ditolak Hakim

Selasa, 09 November 2004 | 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim tidak menerima gugatan Abu Bakar Ba'asyir terhadap //Time// dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (9/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gugatan ini //error in persona//," kata Hakim Ketua Sudaryatno dalam pertimbangan putusannya.

Majelis hakim sependapat dengan eksepsi para tergugat. Bahwa //Time// asia yang berkantor di Hong Kong bukanlah suatu badan hukum yang mandiri, tetapi di bawah Time inc New York. Majelis mengacu kepada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa penanggung jawab perusahaan pers adalah pimpinan redaksi. Karena itu, menurut hemat majelis, //Time// asia tidak bertanggung jawab terhadap isi tulisan yang digugat Ba'asyir melainkan yang harus bertanggung jawab adalah Time Inc New York.

Demikian pula dengan tergugat dua, tiga dan empat, yaitu Taro Greenseld (editor Time asia), Romesh Ratnesar (penulis), dan Jason Tejasukmana (reporter time untuk Indonesia), menurut majelis tidak dapat dimintai pertanggung jawabnya. "Mereka bukan penanggung jawab terhadap terbitnya artikel, meskipun mereka punya peran untuk mengumpulkan dan mengedit berita," kata Sudaryatno.

Majelis hakim berkesimpulan bahwasanya gugatan Ba'asyir telah //error in person// dan kurang para pihak, karena tidak mencantumkan //Time inc// di New York sebagai tergugat. Sehingga, majelis memutuskan menerima eksepsi para tergugat dalam fungsi menolak permohonan provity para penggugat.

Amir Majelis Mujahidin, Abu Bakar Ba'asyir menggugat sebuah tulisan dalam majalah //Time// edisi 23 September 2002. Dalam edisi tersebut, ada sebuah tulisan yang berjudul //Confessions of an al-Qaedah Terrorist//. Tulisan itu memuat laporan CIA yang mengutip pernyataan Umar al Faruk yang menyatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir adalah pimpinan Jamaah Islamiyah dan terlibat dalam sejumlah pemboman, diantaranya pemboman di Masjid Istiqlal.

Atas tulisan itu, Ba'asyir melalui kuasa hukumnya dari tim pengacara muslim, menggugat majalah //Time// asia, editor //Time// asia, penulis artikel, dan reporter //Time// untuk Indonesia. Ba'asyir menuntut kepada //Time// ganti rugi sebesar Rp 100 triliun.

Terhadap putusan majelis ini, Kuasa Hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan mengatakan tidak menduga sebelumnya. Menurutnya, majelis hakim terjebak dalam dua posisi eksepsi. "Eksepsi sudah pernah diputus dalam putusan sela bahwa eksepsi ditolak," kata Michdan. Michdan mempertanyakan mengapa pada putusan ini, majelis mengacu pada eksepsi yang telah diputus sebelumnya. Putusan yang berbeda itu, menurut Michdan dimungkinkan karena adanya pergantian ketua majelis hakim dalam sidang perkara ini, sebelumnya perkara ini dipimpin oleh Hakim Zainal Abidin yang kemudian diganti dengan Hakim Sudaryatno.

Untuk itu, Michdan akan memfomir majelis untuk segera menyelesaikan putusan. "Supaya kami periksa putusan satu dan lainnya untuk kami jadikan pertimbangan," kata Michdan. Michdan akan berkosultasi terlebih dahulu dengan Ba'asyir untuk menentukan sikap melakukan upaya hukum lanjutan. Ba'asyir saat ini masih mendekan di Lp Cipinang dengan tuduhan memprovokasi pelaku teror, sehingga terjadi pengeboman di Hotel JW Marriot.

Menurut Kuasa Hukum majalah //Time// Todung Mulya Lubis bahwa putusan hakim sudah tepat. "Terhadap isi dalam pemberitaan majalah //Time// bukan hanya editor di Hong Kong yang digugat, tetapi juga //chief editor time in //di New York," kata Todung.

Khairunnisa






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: