Tes DNA Dalam Konteks Fiqih

Selasa, 23 November 2004 | 14:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Selain merumuskan program kerja dan memilih Ketua Umum, agenda wajib dalam Muktamar NU adalah bahsul masail (pembahasan masalah-masah) sosial keagamanaan, termasuk didalamya masalah fiqih. Diantara masalah yang akan dibahas dalam bahsul masail tersebut adalah masalah tes DNA (deoxyribosenucleid acid) yang sering digunakan untuk mengetahui adakah ikatan darah antara seseorang dengan orang lain.

Menurut Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jateng, M Adnan kepada wartawan, Selasa (23/11), dalam tata hukum Islam (Fiqih), masalah ikatan darah atau keluarga menjadi masalah yang mempunyai dampak luas, karena dari tes itulah bisa diketahui nasab (keturunan keluarga atau silsilah). Silsilah tidak hanya berdampak pada masalah generatif semata, namun juga berdampak pada masalah hukum dan sosial. "Pertanyaannya adalah, apakah secara fiqih, hasil tes DNA bisa dijadikan untuk menentukan seseorang menjadi ahli waris seseorang atau mempunyai nasab dengan seseorang,”kata Adnan.

Selama ini lanjut Adnan, belum ada keputusan atau hasil bahsul masail di tingkat PBNU mengenai masalah ini. Sementara hampir setiap bulan banyak orang yang melakukan tes DNA. “Inilah salah satu latar belakang kenapa tes DNA masuk dalam materi bahsul masail di Muktamar nanti,”ujar Adnan.

Dalam pembahasannya di Muktamar nanti, masalah DNA tidak hanya dibahas oleh para ulama ahli fiqh, tapi juga akan menghadirkan sejumlah pakar DNA.

Sohirin






Komentar Anda

Kirim