Nahkoda Kapal Tak Tahu Tujuan Kayu Dibawa

Rabu, 24 November 2004 | 13:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum nahkoda kapal NV Bravery Falcon Ngovantoan, John K Azis mengatakan akan mengajukan banding jika kliennya diputus bersalah. Azis mengatakan keberatan nahkoda kapal disalahkan dalam kasus illegal logging. "Seharusnya general agen kapal dan pemilik kayu juga ikut," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/11).

Menurut Azis, tuntutan empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terlalu besar dan berlebihan. Azis juga menyatakan keberatan jika kapal NV Bravery Falcon sampai harus disita. "Ini kapal tamu. Dari Singapura suratnya sah," ujarnya.

Azis menceritakan bahwa kapal NV Bravery Falcon disewa oleh King Spice, perusahaan kapal Singapura untuk membawa kayu dari Indonesia. Di Indonesia, pengurusan dokumen beserta agennya ditangani oleh PT Pelayaran Reksa Bahari sebagai general agen. Menurut Azis, general agen tersebut ditunjuk perusahan Singapura melalui //broker// kapal E-Maritime yang juga perusahaan Singapura.

Mengenai tujuan akan dibawa kemana kayu tersebut, Azis mengaku tidak tahu. "Karena yang klien saya tahu cuma membawa kayu, tujuannya ia belum tahu," ujarnya. Azis juga enggan menghubungkan kasus ini dengan mafia perkayuan.

Tito Sianipar






Komentar Anda

Kirim