Pengadilan Vonis Pedagang yang Menjual Peranti Lunak Bajakan

Kamis, 09 Desember 2004 | 14:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bersalah terhadap dua orang pemilik toko peranti lunak (software) bajakan. Pedagang yang berjualan di Harko Mall Jakarta itu adalah, Go Binson, 32 tahun, dan Andi Widiatmo alias Asaw, 25 tahun.

Putusan yang ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Edy Tjahjono, menghukum keduanya selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. "Ini merupakan putusan pertama hakim terhadap kasus pembajakan sejak pemerintah mengeluarkan UU Hak Cipta pada 2002 lalu," kata Justisiari Kusumah, kuasa hukum The Business Software Alliance (BSA) dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/12).

Justisiari mengaku optimis pelanggaran hak cipta makin berkurang seiring upaya penegakan hukum di negeri ini.
Hampir semua perusahaan berbasis teknologi informasi mengambut gembira putusan pengadilan tersebut.

"Putusan tersebut memberi sinyal kuat kepada para pelanggar hak cipta bahwa pembajakan merupakan suatu tindakan kriminal," ujar Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan BSA untuk Asia.

BSA sendiri merupakan organisasi terkemuka yang secara konsisten mendukung penciptakan dunia digital yang aman dan legal. BSA mewakili industri software komersial dunia.

Selain Maverick, anggota BSA lainnya antara lain Microsoft, Adobt, Appel, Macro Media, Macafee Inc., dan Symantec.

Putusan pengadilan ini merupakan kelanjutan upaya penindakan terhadap pedagang retail software bajakan yang dilakukan oleh polisi pada 24 Februari lalu di Harko Mall.

Kedua terdakwa secara lisan menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, putusan bersifat mengikat dan dapat dieksekusi.

Ami Afriatni-Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :