Uji Materi UU Air Ditunda Sampai Tahun Depan
Selasa, 14 Desember 2004 | 20:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para ahli yang dihadirkan dalam Sidang Uji Materiil (Judicial Review>) UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air meminta agar Mahkamah Konstitusi menghilangkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) air baik bagi perseorangan maupun badan usaha untuk tujuan industri yang terdapat dalam pasal 7,8 dan 9 ayat (1) UU tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Para ahli tersebut masing-masing Gatot Irianto ahli hidrologi (tata air), Eggy Sudjana ahli hukum lingkungan dan Budi Santoso Dosen ilmu Hidrologi Universitas Gajah Mada. “Diberikannya HGU pada perorangan dan badan usaha sangat bertentangan dengan paradigma, filosofis, yuridis UUD 1945 dan hukum lingkungan. Ini globalisasi yang mengarah pada privatisasi dan neo liberal,"kata Eggi di Jakarta Selasa (14/12).
Menurut Eggi Sudjana, dalam butir menimbang UU tersebut sebenarnya ditekankan fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup secara selaras. Begitu juga pasal 26 (4) mengisyaratkan keterpaduan harmonis antar wilayah, sektor dan generasi (sustainable) serta diberikannya peran bagi masyarakat. "Dalam pasal 9 masih ada konteks perseorangan hingga ada peluang pergeseran tata fungsi air dari sosial menjadi komoditas. Ada konteks perorangan mau mengambil keuntungan besar. Kami khawatir ada pesan-pesan sponsor yang ingin merubah air dari aset negara menjadi aset individu,"ujar Eggi.
Apalagi, jika dikaitkan dengan UU No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing di mana disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) bahwa bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang yang penting bagi negara dan mengusai hajat hidup orang banyak salah satunya air minum.
Sebab itu, pemerintah yang harus menguasai sumber daya air setidaknya melalui kepemilikan saham mayoritas 51 persen. “Juga diberikan peran lebih besar kepada masyarakat termasuk menerima keuntungan dari pengelolaan air dengan pembagian 30 persen untuk masyarakat,”kata Eggi.
Saat ini, menurut Gatot, sudah terjadi kelangkaan air di beberapa wilayah. "Trend dan frekuensi meningkat,”katanya. Kekeringan juga meningkat dari semula berjarak 5-10 tahun menjadi 2-3 tahun. Begitu juga musim kemarau yang lebih panjang dari semula hanya 6 bulan.“Di beberapa wilayah, hingga Desember saja masih musim kemarau,”ujar Gatot.
Kelangkaan akan meningkat jika alokasi dan distribusi air tidak diatur detail. "Dengan UU ini peluang badan usaha untuk mengeruk air bagi keperluan industri muncul seperti di Kaliurang Yogyakarta, di Cukrotolono Klaten dan di Sragen. Apalagi dengan belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Peluang kekosongan ini dimanfaatkan,”kata Gatot.
Kelangkaan air terjadi lebih cepat yang berimbas pada kerusakan lingkungan. Penggunaan air berlebihan, menyebabkan bongkahan tanah kering terpecah karena terputusnya rambatan air ke lapisan-lapisan tanah sehingga juga mengancam kelangsungan hidup tumbuhan dan manusia. “Pengusaha mana mau peduli lingkungan karena bisnis adalah bisnis,”ujar Gatot.
Bukan itu saja, kontrol Pemerintah yang lemah terhadap 'raksasa air' membuat daya saing masyarakat terhadap akses air menurun. “Karena air tanah makin turun sehingga memerlukan biaya yang lebih besar untuk memompa air. Masyarakat tidak akan mampu menanggung biaya,”kata Gatot.
Ratio penggunaan air terhadap ketersediaan air untuk tahun 2010-2020 bagi pertanian naik 25 persen sementara bagi industri naik 200 persen. “Peningkatan tajam yang tidak seimbang ini lama-lama akan mengambil porsi pertanian,”ujar Gatot.
Budi Santoso menekankan bahwa adanya fungsi air sangat penting bagi pertanian sebagai penunjang ketahanan pangan dan lapangan kerja. “bukan hanya masalah pertanian ansich (saja/tok), tapi 23,5 juta rakyat bergantung pada pertanian,”kata Budi.
Adanya HGU (untuk pengusaha dengan izin) dan Hak Guna Pakai (untuk masyarakat yang diperoleh tanpa izin) seolah-olah ada perbedaan pandangan di muka hukum. “Memperoleh air itu hak asasi, tapi dengan adanya HGU yang ada uang dan pajaknya memungkinkan beda pengalokasian air,”kata Budi.
Menguasai hajat hidup orang banyak yang harus diprioritaskan. “Petani menyuplai beras dan sayuran murah untuk kita,”kata Gatot. Perlu diatur secara tegas rambu-rambu HGU dalam UU karena sulitnya melakukan tindakan tegas bagi eksploitir air. “Dari segi perencanaan, pemerintah lemah. Begitu juga pelaksanaan, peninjauan dan pemantauan,”kata Gatot.
Para pemohon mengajukan Uji materi terhadap UU ini karena dianggap membuka peluang terjadinya komersialisasi air, instrumentasi dunia usaha menuju komersialisasi air dan pembatasan penggunaan air.
Sayangnya para ahli tidak bisa menyebutkan secara detail pasal-pasal mana yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. “kita tidak perlu bahasan makro. Tapi yang diperlukan pasal mana yang bertentangan, karena begitulah cara kerja hukum,”ujar Ketua Hakim Konstitusi, Jimly Ash Shiddiqie.
Sidang uji materi dilanjutkan tahun depan (5/1) mendatang dan akan menghadirkan saksi dari luar negeri, saksi fakta (anggota DPR yang membuat UU tersebut) untuk pembuktian formil serta saksi agama untuk filosofis. “Juga akan menghadirkan Ketua PB NU Hasyim Muzadi,”ujar P. Raja Siregar, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Badriah





