Kemal Didakwa Menipu Korban dengan Proyek Fiktif Pemerintah

Rabu, 15 Desember 2004 | 19:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kemal Rafli, 35 tahun, duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Gani P Wikanto, mendakwanya melakukan penipuan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuding Kemal mengelabui 26 orang, dengan uang yang ditarik mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 20 miliar dari korbannya. Rafli mengakui semua perbuatannya itu di hadapan Hakim Edi Junarso yang mengadilinya Rabu (15/12) di PN Jakarta Selatan.

Modus operandi Kemal pura-pura mendapatkan proyek besar dari suatu perusahaan. Selanjutnya, para korbannya yang rata-rata pengusaha diajak ikut mendanai proyek-proyek fiktif tersebut. Untuk menarik minat korban, Rafli menjanjikan kompensasi yang cukup tinggi dari keuntungan yang akan diperoleh.

Korban pertama yang berhasil ditipu Rafli adalah Ny Andi Idhanursanty. Ny. Andi, Direktur Utama PT Kekar Warna Indonesia tertarik ajakan Rafli yang mengaku mendapatkan proyek pengadaan alat-alat berat dari PT Krakatau Steel (PT KS) senilai 16 miliar. Kepada Ny Andi, Rafli memperlihatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Purchase Contact dari PT KS yang telah dipalsukan oleh Rafli. Rafli dengan mudah memalsukan SPK dan Purchase Contract sebab dia mengenal Direktur Logistik PT KS, Sumantri. Kemal mengaku memperoleh blanko SPK dari seorang temannya, lalu dia memalsukan tandatangan Sumantri.

Selain proyek fiktif PT KS, Rafli juga megajak Ny Andi untuk mendanai Proyek Hanggar Bilyar di Yogyakarta senilai Rp 1 miliar, dan bisnis penjualan motor besar Harley Davidson. Dengan janji kompensasi mulai dari Rp 250 juta untuk semua proyek fiktif itu, Ny Andi tertipu senilai 4,625 miliar.

Bukan hanya Ny Andi, banyak korban lain yang tertipu oleh ulah Rafli. Kepada hakim Edi Junarso, Rafli mengaku penipuan yang dilakukan berkali-kali itu untuk menutupi hutang hasil penipuan sebelumnya ditambah kompensasi bunganya. “Uang (hasil penipuan itu) untuk membayar bunga,”katanya. Rafli yang pada persidangan nampak sangat tenang dan bersikap santai itu mengakui semua perbuatannya dan menyatakan menyesal.

Khairunnisa

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: