Sidang Ba'asyir Berlangsung Tegang
Selasa, 21 Desember 2004 | 13:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang perkara Abu Bakar Ba'asyir yang di Departemen Pertanian, Selasa (21/12), berlangsung tegang. Saksi Nasir Abas yang merupakan saksi kunci memberikan banyak pernyataan yang mengundang emosi penasihat hukum dan pengunjung sidang.
Dalam memberikan jawaban, Nasir membeberkan sangat detail. Banyak hal yang tidak ditanyakan oleh hakim, dijelaskan oleh Nasir dengan panjang lebar. Hampir seluruh pernyataan Nasir tentang Ba'asyir mendukung isi dakwaan jaksa.
Di antaranya, Nasir menyatakan, Ba'asyir adalah Amir Jemaah Islamiyah dan Ba'asyir pernah menghadiri acara wisuda pelatihan militer di Camp Hudaibiyah.
Ketika giliran penasihat hukum Ba'asyir memberikan pertanyaan, Nasir menjawab dengan sangat enggan dan sangat singkat. Bahkan, beberapa pertanyaan krusial tidak dijawab oleh Nasir. Seperti ketika seorang anggota penasihat hukum Lutfi Hakim menanyakan tentang identitas dan pekerjaan Nasir.
Nasir hanya menyatakan bahwa ia warga Malaysia yang tidak memegang dokumen apapun di Indonesia. Dia tidak mau menyebutkan alamat dirinya di Indonesia dan tidak mau menyebutkan pekerjaannya secara detail.
Ketegangan dalam ruang sidang memuncak ketika beberapa pertanyaan dari tim penasihat hukum selalu tidak mau dijawab oleh Nasir. Apalagi, ketika Lutfi hakim mencoba mengkonfrontasikan pernyataan Nasir dengan saksi lainnya yaitu Mustofa alias Imron Baihaki yang bertentangan.
Menurut keterangan Mustofa, Nasirlah yang menitipkan senjata amunisi kepadanya di Semarang, yang menyebabkan Mustofa dijerat hukum. Mengenai pernyataan Mustofa ini, Nasir yang saat ini berstatus bebas hanya menjawab dengan enteng, no comment.
Tim penasihat hukum dan jaksa penuntut saling bersuara keras dalam persidangan. Made Rahman Marasabesi, seorang anggota tim penasihat hukum sempat berbicara sangat keras dan menyatakan kekecewaannya atas sidang yang dianggap tidak seimbang.
Menurutnya, hakim tidak tegas terhadap saksi yang mau menjawab pertanyaan hakim. Begitu juga sikap jaksa enggan menjawab pertanyaan penasihat hukum. Ketika adu pendapat berlangsung, pengunjung sidang ikut ribut.
Sidang pun diskors hingga pukul 13.30 WIB.
Khairunnisa-Tempo News Room





