Penjebol Situs KPU Divonis 6 Bulan Penjara

Kamis, 23 Desember 2004 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 bulan 21 hari penjara kepada hacker situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dani Firmansyah. Dalam sidang yang berlangsung di gedung pengadilan, Kamis (23/12), ketua majelis hakim Hamdi memutuskan Dani bersalah karena telah melakukan akses ke jaringan telekomunikasi milik KPU secara ilegal dan melakukan penyerangan (attacking) ke server KPU tersebut.

Putusan yang diberikan oleh hakim telah dijalani Dani (25), di rumah tahanan (rutan) Salemba. ?Sehingga saat ini terdakwa sudah bebas,? ujar Jaksa Penuntut Umum P. Sudarsana.

Dani yang sebelumnya bekerja di PT Dana Reksa, berhasil menjebol server tnp.kpu.go.id pada 17 April lalu. Dalam aksinya tersebut, Dani berhasil menembus kunci internet protocol (IT) PT Dana Reksa. Dari situlah ia berhasil menembus server KPU tersebut.

Dani yang berhasil menjebol sever juga mengacak-acak sejumlah partai yang ikut pemilu dengan mengganti nama-nama partai tersebut. Misalnya, Partai Golkar diganti menjadi Partai Jambu, Partai Demokrat menjadi Partai Mbah Jambon, dan PKS menjadi Partai Kolor Ijo.

Dani mengaku iseng dan penasaran atas pernyataan pejabat KPU tentang sistem keamanan IT milik KPU tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Ami Afriatni?Tempo

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :