|
Hukum
Status Jaksa Penuntut Puteh Masih Sebagai Penyidik
Senin, 03 Januari 2005 | 12:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Status tiga Jaksa Penuntut Umum KPK yang mengajukan dakwaan terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh masih sebagai jaksa penyidik. Akan tetapi mereka diperbantukan (BKO) oleh Kejaksaan Agung untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ?Sehingga saat ini memang harus tunduk pada pimpinan KPK,? ujar Khaidir Ramli, salah satu jaksa.
Pernyataan Khaidir itu , disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/1). Dalam agenda penyampaian bantahan terhadap eksepsi Puteh dan kuasa hukumnya, Khaidir menyampaikan, status penyidik tersebut tidak dapat dilepaskan. ?Karena secara yuridis jika status tersebut dilepaskan maka tidak berhak penyidik,? ujarnya. Begitu juga menyidik polisi yang masih berstatus sebagai penyidik kepada kepolisian. Menurutnya, fungsi sebagai penyidik Polri dan kejaksaan tidak dapat dilepaskan. Tapi jabatan struktural pada masing-masing instansi dapat dilepaskan.
Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1966 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri. Menurut dia, pegawai negeri dapat diberhentikan jika terkena hukuman atau sangkaan pidana. ?Sementara para jaksa dan polisi penyidik tidak dalam status tersebut,? ujar Wisnu Baroto, salah satu JPU lainnya.
Oleh karena itu, surat pemberhentian sementara yang diminta oleh tim kuasa hukum Puteh pada sidang sebelumnya tidak dapat dilampirkan dalam bantahan tersebut. Sebagai gantinya hanya surat perintah dari KPK dan surat kuasa dari Polri dan Kejaksaan Agung yang dapat dilampirkan.
Dalam bantahan, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Puteh dan kuasa hukumnya, menetapkan surat dakwaan KPU terhadap Puteh untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili Puteh. ?Juga untuk melanjutkan pemeriksaan dan pengadilan,? kata Yessi Esmeralda, JPU lainnya melanjutkan.
Sidang dengan terdakwa Abdullah Puteh ini akan dilanjutkan Senin (10/1) depan dengan agenda putusan sela. Dalam sidang minggu depan majelis hakim juga akan memberikan keputusan tentang permintaan pengabulan surat penangguhan penahanan sementara Puteh.
Ami Afriatni?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|