Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Status Jaksa Penuntut Puteh Masih Sebagai Penyidik
Senin, 03 Januari 2005 | 12:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Status tiga Jaksa Penuntut Umum KPK yang mengajukan dakwaan terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh masih sebagai jaksa penyidik. Akan tetapi mereka diperbantukan (BKO) oleh Kejaksaan Agung untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ?Sehingga saat ini memang harus tunduk pada pimpinan KPK,? ujar Khaidir Ramli, salah satu jaksa.

Pernyataan Khaidir itu , disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/1). Dalam agenda penyampaian bantahan terhadap eksepsi Puteh dan kuasa hukumnya, Khaidir menyampaikan, status penyidik tersebut tidak dapat dilepaskan. ?Karena secara yuridis jika status tersebut dilepaskan maka tidak berhak penyidik,? ujarnya. Begitu juga menyidik polisi yang masih berstatus sebagai penyidik kepada kepolisian. Menurutnya, fungsi sebagai penyidik Polri dan kejaksaan tidak dapat dilepaskan. Tapi jabatan struktural pada masing-masing instansi dapat dilepaskan.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1966 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri. Menurut dia, pegawai negeri dapat diberhentikan jika terkena hukuman atau sangkaan pidana. ?Sementara para jaksa dan polisi penyidik tidak dalam status tersebut,? ujar Wisnu Baroto, salah satu JPU lainnya.

Oleh karena itu, surat pemberhentian sementara yang diminta oleh tim kuasa hukum Puteh pada sidang sebelumnya tidak dapat dilampirkan dalam bantahan tersebut. Sebagai gantinya hanya surat perintah dari KPK dan surat kuasa dari Polri dan Kejaksaan Agung yang dapat dilampirkan.

Dalam bantahan, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Puteh dan kuasa hukumnya, menetapkan surat dakwaan KPU terhadap Puteh untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili Puteh. ?Juga untuk melanjutkan pemeriksaan dan pengadilan,? kata Yessi Esmeralda, JPU lainnya melanjutkan.

Sidang dengan terdakwa Abdullah Puteh ini akan dilanjutkan Senin (10/1) depan dengan agenda putusan sela. Dalam sidang minggu depan majelis hakim juga akan memberikan keputusan tentang permintaan pengabulan surat penangguhan penahanan sementara Puteh.

Ami Afriatni?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Pendukung calon presiden (capres) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan calon wakil presiden (cawapres) Siswono Yudohusodo memegang striker capres dukungannya di Jakarta, 2 Juni 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/302/2004; 20040622].
Striker Amien Rais

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gus Dur: Kirim Puteh ke Aceh
Akhir Januari, Sidang Korupsi Sudin Pertamanan Digelar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Amelia Yani
Kuasa Hukum Puteh Minta JPU Lampirkan Surat Pemberhentian
Dakwaan atas Puteh Dinilai Tidak Sah
Eksepsi Puteh: KPK Langgar Praduga Tak Bersalah
Wakil Bupati Kendalikan Pemerintahan di Blitar
Audit Korupsi Bupati Blitar, BPKP Tunggu Izin Gubernur
Bupati Blitar Ditahan
Puteh Menolak Kasusnya Ditangani KPK
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Boker Hidup Lagi!
Menteri Kesehatan Tolak Undangan Komnas HAM
Pembantai Itu Hanya Diam
Pengunjung Ragunan Mencapai 80 Ribu Orang
Wakil Presiden Tutup Raimuna IX

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data