Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Saksi: Gramarindo Palsukan Dokumen Ekspor
Selasa, 04 Januari 2005 | 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Gramarindo dan dua anak perusahaannya, PT Magnetik dan PT Bhinekatama telah memalsukan bill of loading (dokumen muat barang) PT Bahtera Bintang Selatan. Yang terakhir ini merupakan perusahaan pelayaran yang menangani kapal pengekspor pasir laut. Kepala Cabang Tanjung Karimun PT Bahtera Bintang Selatan, Jack Faron Albert, menyatakan hal itu dalam sidang perkara Adrian Woworuntu, Selasa (4/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Jack, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri, cap dan stempel perusahaan serta tanda tangannya telah dipalsukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Selanjutnya dokumen-dokumen palsu itu diajukan untuk mendiskontokan LC BNI. ?Saya baru tahu hal itu setelah di Mabes,? kata Jack.

PT Bahtera Bintang Selatan sendiri menurut Jack, sejak Agustus 2002 telah berhenti beroperasi. Sebab, kata Jack, pemerintah telah meminta penghentian penjualan pasir laut. Sementara tahun yang tertera dalam dokumen yang dipalsukan itu adalah tahun 2003.

Saksi lain yang dihadirkan pada sidang Adrian hari ini adalah notaris Syafril Lubuk. Tidak berbeda dengan notaris lain yang telah dihadirkan dalam sidang, Syafril menyatakan tidak ada nama Adrian dalam akta pengalihan tanah di Cilincing. Menurutnya, yang menandatangani akta tersebut hanya Reimer Simorangkir dan Jefry Baso atas nama PT Hebron Masada dan PT Supranusa.

Seperti diketahui, Adrian Wowuruntu didakwa terlibat korupsi dan pencucian uang dalam pendiskontoan 41 LC BNI yang dilakukan PT Gramarindo. Adrian juga dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini sehubungan dengan penandatangan personal guarantee (jaminan pribadi) atas semua hutang Gramarindo kepada BNI.

Berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim, Roki Panjaitan, seharusnya hari ini Jaksa Penuntut Umum, Syaiful Tahir, menghadirkan sembilan orang saksi. Namun, tujuh saksi tidak dapat dihadirkan JPU dengan berbagai alasan. Ke tujuh saksi tersebut adalah, Rinaldi dan Adi Hamjah dari Bank Indonesia, Frans Sigar (suami dari Yoke Yolasigar), Tajudin dan Alan Yunijar (Notaris) serta Erwin dan Sugarda dari pejabat pembuat akta tanah.

Ketidak hadiran para saksi sempat membuat Roki kecewa. ?Saya sudah siap sidang hingga malam. Jaksa harusnya membuktikan, jangan main-main,? kata Roki. Karena Roki mengikuti pelatihan dari Mahkamah Agung, sidang akan dilangsungkan kembali tanggal 27 Januari.

Khairunisa?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416] Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Saksi Perkara Adrian Tidak Konsisten dalam Beri Keterangan
Akta Kepemilikan Tanah Diperbaharui Setelah Adrian Waworuntu Ditahan
Sidang Displin 16 Penyidik BNI, Besok
Saksi : Tidak Ada Nama Adrian Dalam Akta Jual Beli Tanah
Segera, Sidang Internal Penyidik Atas Dugaan Suap Adrian Waworuntu
Dicky Iskandardinata : Adrian Tahu Aliran Dana ke Brokolin
Para Saksi BNI Mangkir dari BAP Polisi
Nepotisme Warnai Rekomendasi Pembuatan Paspor Sudjiono Timan
Penghitung Uang Bank Global Ditangkap
Pembobol Bank Asiatic Divonis Satu Tahun Penjara
> selengkapnya...


Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kejaksaan Siapkan Eksekusi Amrozi Cs
Utang Bahan Bakar Militer Tanggung Jawab Pemerintah
Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data