|
Hukum
Saksi: Gramarindo Palsukan Dokumen Ekspor
Selasa, 04 Januari 2005 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Gramarindo dan dua anak perusahaannya, PT Magnetik dan PT Bhinekatama telah memalsukan bill of loading (dokumen muat barang) PT Bahtera Bintang Selatan. Yang terakhir ini merupakan perusahaan pelayaran yang menangani kapal pengekspor pasir laut. Kepala Cabang Tanjung Karimun PT Bahtera Bintang Selatan, Jack Faron Albert, menyatakan hal itu dalam sidang perkara Adrian Woworuntu, Selasa (4/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Jack, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri, cap dan stempel perusahaan serta tanda tangannya telah dipalsukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Selanjutnya dokumen-dokumen palsu itu diajukan untuk mendiskontokan LC BNI. ?Saya baru tahu hal itu setelah di Mabes,? kata Jack.
PT Bahtera Bintang Selatan sendiri menurut Jack, sejak Agustus 2002 telah berhenti beroperasi. Sebab, kata Jack, pemerintah telah meminta penghentian penjualan pasir laut. Sementara tahun yang tertera dalam dokumen yang dipalsukan itu adalah tahun 2003.
Saksi lain yang dihadirkan pada sidang Adrian hari ini adalah notaris Syafril Lubuk. Tidak berbeda dengan notaris lain yang telah dihadirkan dalam sidang, Syafril menyatakan tidak ada nama Adrian dalam akta pengalihan tanah di Cilincing. Menurutnya, yang menandatangani akta tersebut hanya Reimer Simorangkir dan Jefry Baso atas nama PT Hebron Masada dan PT Supranusa.
Seperti diketahui, Adrian Wowuruntu didakwa terlibat korupsi dan pencucian uang dalam pendiskontoan 41 LC BNI yang dilakukan PT Gramarindo. Adrian juga dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini sehubungan dengan penandatangan personal guarantee (jaminan pribadi) atas semua hutang Gramarindo kepada BNI.
Berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim, Roki Panjaitan, seharusnya hari ini Jaksa Penuntut Umum, Syaiful Tahir, menghadirkan sembilan orang saksi. Namun, tujuh saksi tidak dapat dihadirkan JPU dengan berbagai alasan. Ke tujuh saksi tersebut adalah, Rinaldi dan Adi Hamjah dari Bank Indonesia, Frans Sigar (suami dari Yoke Yolasigar), Tajudin dan Alan Yunijar (Notaris) serta Erwin dan Sugarda dari pejabat pembuat akta tanah.
Ketidak hadiran para saksi sempat membuat Roki kecewa. ?Saya sudah siap sidang hingga malam. Jaksa harusnya membuktikan, jangan main-main,? kata Roki. Karena Roki mengikuti pelatihan dari Mahkamah Agung, sidang akan dilangsungkan kembali tanggal 27 Januari.
Khairunisa?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12502_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|