Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Usman Membantah Menyembunyikan Dr.Azahari dan Nurdin M.Top
Rabu, 05 Januari 2005 | 18:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa tindak pidana terorisme Usman bin Sef membantah telah menyembunyikan Nurdin M Top dan DR Azahari. Bantahan itu diungkap Usman di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/1).

Dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus pidana terorisme dengan terdakwa Sunarto alias Adung, Usman menyatakan bahwa dia sama sekali tidak mengenal Nurdin M Top dan Azahari. Dua orang yang beberapa kali ditemuinya dikenal dengan nama Amin dan Rosyid, namun menurut Usman penyidik polisi mengklaimnya sebagai Azahari dan Nurdin M Top. Ketika Efran Basuning, hakim ketua yang menangani perkara Sunarto menunjukkan gambar kedua buronan itu kepadanya di persidangan, Usman mengaku tidak mengenalnya. “Gambar itu tidak sama dengan Amin dan Rosyid yang saya kenal,”katanya.

Menurut Usman, dia sempat bertemu dengan Amin dan Rosyid tiga kali yaitu di Solo, Surabaya dan Blitar. Kedua orang itu, pernah bertanya kepadanya tentang pandangan Usman mengenai Bom Bali dan Bom Marriot. “Saya menasehati keduanya, saya katakan bom-bom itu tidak dibenarkan oleh Islam,”kata Usman yang mengaku pernah disiksa secara fisik oleh polisi. Walaupun kedua orang itu bertanya demikian, namun menurut Usman mereka tidak pernah bercerita tentang kegiatan atau pun rencana pemboman.

Di tempat dan hari yang sama, Usman juga disidangkan sebagai terdakwa dalam kasusnya sendiri. Oleh Jaksa Penuntut Umum Yono Salim, Usman didakwa telah menyembunyikan Nurdin M Top dan Azahari dalam rentang waktu Oktober 2003 hingga Maret 2004. Selain itu Usman juga didakwa telah memalsukan identitas dengan membuat KTP palsu atas nama M Kamil pada Bulan Januari 2004. Alasan pembuatan KTP palsu itu, menurut Yono, karena pada bulan Desember 2003 telah banyak teman-teman Usman sesama aktifis Islam ditangkap.

Atas dua dakwaan itu, Usman dijerat pasal 13 b jo pasal 6 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme dan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Baik Usman maupun Sunarto, keduanya didampingi penasehat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM). Namun, hingga saat sidang digelar pengacara M Mahdi dari TPM belum memegang Berkas Acara Penyidikan (BAP). Sidang yang diketuai Ketua Mejelis Hakim Sutjahyo Padmo akan dilanjutkan kembali satu pekan mendatang.

Khairunnisa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Petugas LabFor memeriksa bagian gedung yang hancur oleh  ledakkan bom setelah Hutomo Mandala Putra / Tommy Suharto diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta tanggal 4 Juli 2000 [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/318/2000; 2000/07/17]. Polisi memeriksa bagian gedung yang hancur oleh  ledakkan bom setelah Hutomo Mandala Putra / Tommy Suharto diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta tanggal 4 Juli 2000 [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/318/2000; 2000/07/17].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Metro Jaya Soal Pembangunan Detasemen 88
Detasemen 88 Usut Penggambar Denah Rencana Bom Bali II
Enam Saksi Sidang Ba'asyir Tak Dapat Dihadirkan
DIY Kerahkan Detasemen Antiteror untuk Amankan Natal danTahun Baru
Penembak Jitu Diturunkan Amankan Natal di Solo
Mantan Anggota JI Yakin Ba'asyir Adalah Amir
Dua Saksi Ba'asyir Bertentangan
Pembela Ba'asyir, Pertanyakan Legalitas dan Kredibilitas Saksi
Amerika Pahami Kejengkelan Indonesia Soal Travel Warning
Sidang Ba'asyir Berlangsung Tegang
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data