|
Hukum
Usman Membantah Menyembunyikan Dr.Azahari dan Nurdin M.Top
Rabu, 05 Januari 2005 | 18:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa tindak pidana terorisme Usman bin Sef membantah telah menyembunyikan Nurdin M Top dan DR Azahari. Bantahan itu diungkap Usman di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/1).
Dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus pidana terorisme dengan terdakwa Sunarto alias Adung, Usman menyatakan bahwa dia sama sekali tidak mengenal Nurdin M Top dan Azahari. Dua orang yang beberapa kali ditemuinya dikenal dengan nama Amin dan Rosyid, namun menurut Usman penyidik polisi mengklaimnya sebagai Azahari dan Nurdin M Top. Ketika Efran Basuning, hakim ketua yang menangani perkara Sunarto menunjukkan gambar kedua buronan itu kepadanya di persidangan, Usman mengaku tidak mengenalnya. “Gambar itu tidak sama dengan Amin dan Rosyid yang saya kenal,”katanya.
Menurut Usman, dia sempat bertemu dengan Amin dan Rosyid tiga kali yaitu di Solo, Surabaya dan Blitar. Kedua orang itu, pernah bertanya kepadanya tentang pandangan Usman mengenai Bom Bali dan Bom Marriot. “Saya menasehati keduanya, saya katakan bom-bom itu tidak dibenarkan oleh Islam,”kata Usman yang mengaku pernah disiksa secara fisik oleh polisi. Walaupun kedua orang itu bertanya demikian, namun menurut Usman mereka tidak pernah bercerita tentang kegiatan atau pun rencana pemboman.
Di tempat dan hari yang sama, Usman juga disidangkan sebagai terdakwa dalam kasusnya sendiri. Oleh Jaksa Penuntut Umum Yono Salim, Usman didakwa telah menyembunyikan Nurdin M Top dan Azahari dalam rentang waktu Oktober 2003 hingga Maret 2004. Selain itu Usman juga didakwa telah memalsukan identitas dengan membuat KTP palsu atas nama M Kamil pada Bulan Januari 2004. Alasan pembuatan KTP palsu itu, menurut Yono, karena pada bulan Desember 2003 telah banyak teman-teman Usman sesama aktifis Islam ditangkap.
Atas dua dakwaan itu, Usman dijerat pasal 13 b jo pasal 6 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme dan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Baik Usman maupun Sunarto, keduanya didampingi penasehat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM). Namun, hingga saat sidang digelar pengacara M Mahdi dari TPM belum memegang Berkas Acara Penyidikan (BAP). Sidang yang diketuai Ketua Mejelis Hakim Sutjahyo Padmo akan dilanjutkan kembali satu pekan mendatang.
Khairunnisa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|