Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Pengadilan Sidangkan Dua Anggota FPI
Senin, 10 Januari 2005 | 16:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perusakan cafe Stardeli Kemang pada Ramadhan lalu. Dua anggota Front Pembela Islam (FPI), Riyan Fahriza dan Eka Jaya didakwa melakukan kekerasan terhadap barang-barang secara terang-terangan dan bersama-sama.

Pada sidang yang digelar Senin (10/1), jaksa penuntut umum Agnes Triani memaparkan para terdakwa bersama sekitar 50 anggota FPI lainnya mendatangi cafe Stardeli pada 22 Oktober 2004 pukul 23.30 WIB. Mereka memaksa masuk ke dalam cafe dengan cara mendorong roling door hingga engselnya lepas. Di dalam cafe tersebut, Riyan Fahriza mematahkan stik biliard dengan menggunakan lutut. ?Patahan stik tersebut selanjutnya digunakan Riyan untuk memecahkan bingkai kaca ukuran 40x30 centimeter yang menempel di dinding depan meja biliard.

Adapun Eka Jaya menurut Agnes pada saat itu merobek-robek kertas karton warna hitam penutup tulisan Starbar yang menempel di dinding sebelah kiri pintu masuk. Sedangkan beberapa anggota FPI lainnya memukul-mukul botol minuman keras dan gelas-gelas kaca dengan menggunakan potongan kayu hingga pecah.

?Para terdakwa melakukan pengerusakan tanpa seizin pemilik cafe dan akibatnya pemilik cafe tersebut mengalami kerugian,? ujar Agnes. Karena perbuatannya itu, Riyan dan Eka diancam pidana pasal 170 ayat 1 KUHP. Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Rena ini akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan.

Khairunnisa?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (kiri) mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro yang menolak permohonan  penangguhan tahanan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 12 Juni 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K15A/384/2003; 20030625]. Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (kiri) mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro yang menolak permohonan  penangguhan tahanan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 12 Juni 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K15A/384/2003; 20030625].
Habib Rizieq Shihab di PN Jakpus
Habib Rizieq Shihab di PN Jakpus
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Sepanjang 2004
Pemerintah Indonesia Minta PM Thailand Hindari Pernyataan Sensitif
Pernyataan PM Thailand Dikecam Pemerintah dan Tokoh Muslim Indonesia
Berkas Penembak Jaksa Ferry Silalahi Diserahkan ke Kejaksaan
Preman Serang Kampus Universitas Gorontalo
Aktifis Desak Perda Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Mati Syahid Bersama FPI
Pencopet Di Aksi PKS Tertangkap
Penelitian : Umat Islam Indonesia Dukung Radikalisme
Habib Rizieq Shihab : FPI Siap Kirim Massa ke Thailand Selatan
> selengkapnya...


Referensi

"Tolong Sebulan ini Jatah Kami Menindak."
UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data