|
Hukum
Jaksa Tak Tahu Keberadaan Saksi Kasus Puteh
Senin, 10 Januari 2005 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa penuntut umum kasus Gubernur NAD nonaktif, Abdullah Puteh, tidak mengetahui nasib saksi yang telah dicantumkan dalam berita acara perkara (BAP) untuk diajukan pada sidang berikutnya, pada Senin (17/1) depan. Hal ini berhubung adanya bencana tsunami yang melanda Aceh. ?Kami tidak mengetahui di mana saksi itu sekarang berada,? ujar jaksa Khaidir Ramli usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/1).
Menurut Khaidir, untuk mengetahui nasib para saksi yang jumlahnya puluhan tersebut, saksi akan dipanggil melalui atasannya terlebih dahulu. ?Kami panggil melalui atasannya. Dari sana kita tahu saksi selamat atau tidak,? ujarnya. Ketika ditanyakan bagaimana jika para saksi tidak selamat, Khaidir melanjutkan, ?Wallahualam, siapa yang tahu itu?".
Menurut Khaidir tidak semua Bupati di NAD yang akan diajukan sebagai saksi dan diperiksa. Khaidir juga mengaku prihatin dengan adanya sejumlah Bupati yang menjadi korban dalam bencana tersebut. ?Makanya kita tidak tahu jumlah saksi yang selamat karena kita sendiri tidak tahu kondisinya,? ujar Khaidir yang juga menyebutkan adanya sejumlah anggota DPRD yang akan dihadirkan sebagai saksi. Khaidir menjelaskan sebagian besar saksi berada di Aceh. ?Karena kebanyakan adalah pegawai kantor Gubernur,? katanya.
Ami Afriatni ? Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|