Saksi Kasus Korupsi Puteh Selamat dari Bencana
Senin, 17 Januari 2005 | 20:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dapat dipastikan persidangan kasus korupsi helikopter Gubernur Aceh. Abdullah puteh jalan terus. Karena 36 saksi yang akan diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi Gubernur NAD nonaktif Abdullah Puteh dinyatakan selamat dari bencana gempa dan tsunami yang melanda Aceh. "Alhamdulillah, semuanya selamat. Karena ke-36 orang tersebut tinggal di Aceh,"ujar Jaksa Khaidir Ramli usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/1).
Khaidir menjelaskan bahwa sebanyak 13 orang dari ke-36 saksi tersebut terdiri dari para bupati, walikota dan anggota DPRD. Di luar ke-36 orang tersebut, masih ada 3 orang saksi ahli yang berdomisili di Jakarta. "Jadi totalnya 39 orang,"ujar Khaidir.
Dalam persidangan esok hari, akan ada 4 orang saksi lagi yang akan diajukan. Mereka adalah Sofyan Harun, Tengku M. Yus, Tengku Masal Mina Ali dan Syafruddin M. Gadeng. Seharusnya kesaksian mereka diminta hari ini. Berhubung waktu yang terlampau sore, maka ditunda hingga Selasa (18/1) besok.
Ami Afriatni




Komentar Anda :