|
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian UU Kadin
Selasa, 18 Januari 2005 | 12:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pemohon mengajukan dua orang saksi, yaitu Adi Sasono dan Herdianto. Sedangkan saksi saksi dari pihak Kadin, yakni Puji Rahardja.
Sidang kelima dalam perkara ini sudah digelar sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (18/1). Elias L. Tobing mengajukan kasus ini karena menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tetang Kadin hanya mengizinkan adanya satu kamar dagang di Indonesia. Akibatnya, lembaga yang dipimpin Elias, yakni Kadin Usaha Kecil dan Menengah (UKM), tidak bisa mendapatkan status resmi dari pemerintah.
Dalam sidang terdahulu pada Kamis (13/1), ahli yang diajukan oleh Kadin Indonesia, Victor Purba, berpendapat bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyarawah. Namun, menanggapi hal tersebut Adi Sasono berpendapat bahwa ide musyawarah tidak logis dan tidak masuk akal.
"Tidak mungkin kelas yang berbeda bersama dalam satu kelas," kata Adi. Adi juga menilai, Kadin Indonesia terkesan serakah dan ingin memonopoli sesuatu yang tidak bisa dipegang.
Sementara itu, Elias mengatakan, Undang-Undang Kadin disahkan pada 1987. Sedangkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa undang-undang yang dibentuk sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak bisa diajukan uji materinya. Karena itu, Elias juga meminta adanya uji materi terhadap pasal ini.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshidiqie saat ini masih berlangsung. Sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Indriani Dyah Setiowati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|