|
Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Akui Penunjukan Langsung
Selasa, 18 Januari 2005 | 12:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus kroupsi yang melibatkan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu Syahruddin Gadeng --Ketua Panitia Pengadaan Pembelian Helikopter Mi-12- dan Fatahillah, Bendahara Proyek.
Dalam kesaksiaannya, Syahruddin mengakui bahwa dalam helikopter jenis MI2 didatangkan oleh PT Putra Pobiagam Mandiri (PBM). Perusahaan itu mendapatkan hak pengadaan
tanpa melalui tender tapi dengan cara penunjukkan langsung. Dan prosedur penunjukkan lansung itu, kata Syahruddin, "Mengacu pada Kepres yang mengatur penunjukan langsung."
Syahruddin juga menerangkan bahwa dalam kontrak yang dibuat tidak diatur mengenai uang muka. Yang terjadi adalah bahwa pada tahap pertama akan dibayar Rp 3,5 miliar. Saat ini helikopter tersebut, kata Syahruddin, dititipkan di Dan Lanut Iskandar Muda dan belum ada serah terima helikopter dari PPM ke Pemrov NAD.
Syahruddin juga mengakui pembayaran pada PPM belum dilunasi. Sebab, lanjutnya, beberapa kewajiban yang belum dipenuhi seperti pelatihan pilot helikopter dan pergantian mesin. Namun, kata Syahruddin, helikopter ini pernah digunakan beberapa kali oleh Pemrov NAD.
Sutarto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|