|
Hukum
Terdakwa Kasus Korupsi Mengaku Ditipu Polisi
Selasa, 18 Januari 2005 | 20:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Usman Bin Sef. terdakwa kasus terorisme merasa ditipu polisi. Pernyataan Usman itu diungkapkan dalam pembacaan bantahan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1). Usman didakwa menyembunyikan dua teoris nomor wahid di Indonesia, yakni Dr.Azahari dan Noordin M.Top.
Menurutnya, penyidik polri pernah menjanjikan untuk tidak membawa kasusnya ke meja hijau. Janji tersebut diberikan setelah Usman mengakui bahwa ada persamaan antara dua orang temannya dengan Azahari dan Noordin M Top.
Dalam eksepsi yang disusunnya sendiri dengan tulisan tangan, Usman membantah berita acara penyidikan polisi (BAP). "Memang, Fauzan pernah memperkenalkan 2 orang yang bernama Amin dan Rasyid di Solo," katanya. Fauzan meminta Usman untuk memberikan tumpangan kepada kedua orang itu di Surabaya. Berhubung tidak memiliki rumah di Surabaya, Usman pun menitipkan dua orang itu kepada orang lain.
Menurut Usman, kedua orang itu tidak pernah memperkenalkan diri sebagai Azahari dan Noordin. Aktivitas mereka pun sangat tertutup. "Memang, keduanya pernah bertanya tentang pandangannya terhadap Bom Bali," ujar Usman.
Usman mengaku setelah ditangkap, ia ditunjukkan foto Azahari dan Noordin yang menurutnya telah direkayasa oleh penyidik. Penyidik pun menjelaskan karakter kedua buronan teroris itu kepada Usman. ?Saya melihat ada banyak kemiripan antara Amin dan Rasyid dengan Azahari dan Noordin, disamping banyak perbedaannya,? kata Usman. Lantas, dengan cepat penyidik menyimpulkan bahwa dua orang itu adalah Azahari dan Noordin.
Atas kesimpulan penyidik, Usman mengaku tidak terlalu menangggapinya. Sebab, menurutnya, memang ada beberapa persamaan antara mereka. Disamping itu, Usman mengaku melakukan hal itu karena persepsi positifnya kepada polisi sebagai aparat penegak hukum. Apalagi dia juga dijanjikan oleh penyidik bahwa kasusnya itu tidak akan diteruskan.
Penasehat hukum Usman dari Tim Pembela Muslim(TPM) yang juga menyampaikan eksepsi, menjelaskan dakwaan penuntut umum adalah legal fiction. Surat dakwaan bukanlah benar-benar merupakan fakta yang sesungguhnya, tetapi penuntut umum hanya merangkaikan peristiwa yang tidak ada hubungannya sama sekali menjadi seakan-akan peristiwa yang memiliki hubungan sebab akibat. ?Sungguh zalim apabila setiap pertemuan silaturahmi dianggap sebagai menyembunyikan informasi tindak pidana dan pelaku terorisme,? kata Guntur Fatahillah, salah satu penasehat hukum Usman.
Khairunnisa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|