Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Mengaku Ditipu Polisi
Selasa, 18 Januari 2005 | 20:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Usman Bin Sef. terdakwa kasus terorisme merasa ditipu polisi. Pernyataan Usman itu diungkapkan dalam pembacaan bantahan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1). Usman didakwa menyembunyikan dua teoris nomor wahid di Indonesia, yakni Dr.Azahari dan Noordin M.Top.

Menurutnya, penyidik polri pernah menjanjikan untuk tidak membawa kasusnya ke meja hijau. Janji tersebut diberikan setelah Usman mengakui bahwa ada persamaan antara dua orang temannya dengan Azahari dan Noordin M Top.

Dalam eksepsi yang disusunnya sendiri dengan tulisan tangan, Usman membantah berita acara penyidikan polisi (BAP). "Memang, Fauzan pernah memperkenalkan 2 orang yang bernama Amin dan Rasyid di Solo," katanya. Fauzan meminta Usman untuk memberikan tumpangan kepada kedua orang itu di Surabaya. Berhubung tidak memiliki rumah di Surabaya, Usman pun menitipkan dua orang itu kepada orang lain.

Menurut Usman, kedua orang itu tidak pernah memperkenalkan diri sebagai Azahari dan Noordin. Aktivitas mereka pun sangat tertutup. "Memang, keduanya pernah bertanya tentang pandangannya terhadap Bom Bali," ujar Usman.

Usman mengaku setelah ditangkap, ia ditunjukkan foto Azahari dan Noordin yang menurutnya telah direkayasa oleh penyidik. Penyidik pun menjelaskan karakter kedua buronan teroris itu kepada Usman. ?Saya melihat ada banyak kemiripan antara Amin dan Rasyid dengan Azahari dan Noordin, disamping banyak perbedaannya,? kata Usman. Lantas, dengan cepat penyidik menyimpulkan bahwa dua orang itu adalah Azahari dan Noordin.

Atas kesimpulan penyidik, Usman mengaku tidak terlalu menangggapinya. Sebab, menurutnya, memang ada beberapa persamaan antara mereka. Disamping itu, Usman mengaku melakukan hal itu karena persepsi positifnya kepada polisi sebagai aparat penegak hukum. Apalagi dia juga dijanjikan oleh penyidik bahwa kasusnya itu tidak akan diteruskan.

Penasehat hukum Usman dari Tim Pembela Muslim(TPM) yang juga menyampaikan eksepsi, menjelaskan dakwaan penuntut umum adalah legal fiction. Surat dakwaan bukanlah benar-benar merupakan fakta yang sesungguhnya, tetapi penuntut umum hanya merangkaikan peristiwa yang tidak ada hubungannya sama sekali menjadi seakan-akan peristiwa yang memiliki hubungan sebab akibat. ?Sungguh zalim apabila setiap pertemuan silaturahmi dianggap sebagai menyembunyikan informasi tindak pidana dan pelaku terorisme,? kata Guntur Fatahillah, salah satu penasehat hukum Usman.


Khairunnisa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena dikawal polisi Provost saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Abdul Wahid Kudungga, tokoh yang dituduh terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah melampaikan tangannya ketika melapor di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/119/2003; 20030220].
Anang Supena
Abdul Wahid Kudungga
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Noordin M.Top Nampak di Mataram
Ali Imron: Ba'asyir Tidak Terkait Bom Bali
Megawati Tidak Hadiri Sidang Ba'asyir
Ba'asyir: Saya Berterimakasih Kepada Mr. Burks
Kesaksian Penerjemah Bush: Ba’asyir Dijadikan Momok Terorisme Dunia
Burks Bersedia Menjadi Saksi Meringankan Kasus Ba'asyir
Saksi: Ba'asyir Tidak Miliki Sifat Kekerasan
Usman Membantah Menyembunyikan Dr.Azahari dan Nurdin M.Top
Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Metro Jaya Soal Pembangunan Detasemen 88
Enam Saksi Sidang Ba'asyir Tak Dapat Dihadirkan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data