Persidangan Nurdin Halid Dilanjutkan

Senin, 24 Januari 2005 | 14:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang pemberitaan pokok perkara terdakwa Nurdin Halid dalam kasus lorupsi minyak goreng di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) , dalam sidang yang digelar Senin (24/1). ?Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum seluruhnya dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneruskan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi,? kata Majelis Hakim I Wayan Rena.

Menurut majelis, alasan penasihat hukum yang menyatakan bahwa kasus Nurdin adalah perkara perdata bukan wilayah hukum pidana tidak bisa dijadikan sebagai alasan eksepsi. Keberatan itu, dalam hemat majelis bisa dilakukan pada saat pemeriksaan dipersidangan. ?Kalaupun tetap dipersoalkan, majelis akan memberikan pertimbangan setelah pokok perkara bersama dengan putusan akhir,? kata Rena.

Majelis tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa penuntut umum melanggar azas nonretroaktif, dengan memakai undang-undang No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 yang di juncto-kan ke UU No. 3 tahun 1971. Dalam pertimbangannya, majelis menilai, kedua UU yang dijuncto-kan ke UU No. 3 tahun 1971 itu tidak retroaktif, sebab masing-masing UU tersebut saling berhubungan.

Dalam keberatannya yang dibacakan tiga pekan lalu, penasihat hukum menyatakan bahwa pencantuman pasal 43 A UU No. 31 tahun 1999 dalam dakwaan tidak benar. Sebab, menurut penasihat hukum Nurdin, pasal tersebut fatamorgana atau tidak ada. Mengenai hal ini, majelispun tidak sependapat. Menurut majelis, pasal tersebut memang benar ada setelah dihubungkan dengan UU No. 20 tahun 2001 yang telah merubah UU No. 31 tahun 1999. Salah satu perubahannya, menurut majelis, adalah ditambahkannya bab 6 A dan 6 B dalam UU No. 31 tahun 1999. Pasal 43 A dan 43 B sendiri tercantum didalam pasal 6 A dan 6 B itu. ?Jadi bila menulis atau membaca UU No. 31 tahun 1999 setelah adanya perubahan bab VI harus dibaca selanjutnya yaitu 6 A dan 6 B.

Majelispun menolak alasan eksepsi dari penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan telah error in personal, sebab sejak 12 Agustus 1998, Nurdin telah nonaktif dari Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Menurut majelis, keberatan ini baru bisa dipertanyakan nanti dalam pokok perkara bukan pada eksepsi.

Sementara itu, Nurdin yang ditemui usai sidang, menyatakan menerima putusan sela ini. Ia mengaku lebih senang bila pokok perkara diperiksa hingga masalahnya akan lebih terang. Dan diketahui posisi sebenarnya. ?Supaya masyarakat bisa mengetahui sebenarnya tidak ada korupsi yang dilakukan oleh saya dan para pengurus KDI lainnya,? ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali Rabu (26/1) lusa. Pada sidang mendatang, akan dihadirkan sebanyak lima orang saksi yang seluruhnya merupakan para pengurus KDI. (

Khairunnisa-Tempo)

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :