|
Nasional
Pemerintah Perlu Miliki Perpu Soal Bencana
Senin, 24 Januari 2005 | 21:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi III DPR RI Teras Narang mengusulkan agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) berkaitan dengan bencana.
Pentingnya Perpu, bukan hanya sekadar menyikapi bencana alam dan gelombang tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam, 26 Desember 2004 lalu.
Menurut Narang, fungsi peraturan tidak cuma berlaku di Banda Aceh, tapi juga tempat lain di wilayah Indonesia. Daerah lain yang terkena bencana, akan mendapat perlindungan sebagai mana yang dimaksud Perpu.
Dijelaskannya, perlunya peraturan itu untuk n payung hukum yang tegas baik bagi pelaksana peraturan maupun masyarakat yang bersangkutan. Dalam penyusunan Perpu, Teras meminta upaya pemerintah untuk berkonsultasi dengan DPR.
Menurut Teras perpu tersebut harus dibuat secara komprehensif dan meliputi tiga hal yaitu pendeteksian dini sebelum terjadi bencana, penanganan saat terjadi bencana dan pasca bencana. Ia mengaku usulan ini juga disampaikannya pada saat rapat konsultasi dan sudah berkembang pula di DPR.
Perpu yang belum dibahas itu nantinya berisi susunan, kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dari institusi yang menangani bencana. “Penganggung jawabnya harus dibagi,” katanya, Senin (24/1).
Indriani Dyah–Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|