BAP Saksi Dibacakan dalam Sidang Ba'asyir

Kamis, 27 Januari 2005 | 14:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keterangan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) empat orang saksi, tetap dibacakan dalam sidang Ba'syir hari ini, walau keempat saksi itu tak hadir di pengadilan. Sidang itu sendiri berlangsung di gedung Departemen Pertanian, di Jakarta. Keempat saksi itu antara lain Wanmin Wanmat, Faiz Abubakar Bafana, A. Faisal alias Zulkifli, dan A. Syaifulah Ibrahim alias Abu Mas'ud. Keempat saksi ini ada yang tinggal di Malasyia dan juga di Singapura. Mereka tak hadir karena tak diijinkan oleh pemerintah setempat.Alasannya, tak sesuai dengan undang-undang dengan kedua negara tersebut.BAP keempat saksi ini tetap dibacakan walau sebelumnya terdakwa (Abu Bakar Ba'syir dan kuasa hukumnya walk out.

Dalam BAP yang dibacakan itu, Wanmin menyatakan bahwa dia mengetahui amir Jamaah Islamiyah (JI) adalah Abdullah Sungkar. Namun setelah Sungkar meninggal dunia, amir JI diganti oleh Abdus Somad atau Abu Bakar Ba'asyir. Wanmin juga menyatakan bahwa semua buku Pedoman Umum Perjuangan JI (PUPJI) telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Buku ini, kata Wanmi dalam BAPitu, tidak boleh diketahui oleh orang lain selain anggota JI karena berisikan pengajaran tentang strategi JI.

Adapun Faiz Bafana, sebagaimana keterangan di BAP-nya yang dibacakan jaksa penuntut umum, menyatakan pernah bertemu Ba'asyir di Solo tahun 2000. Di sebuah hotel di kota Solo itu, menurut BAP Faiz, ia meminta izin kepada Ba'asyir untuk melakukan pemboman dibeberapa gereja.

Sedangkan, dalam BAP A. Faisal dan A. Saifulah diternagkan bahwa kedua orang tersebut pernah bertemu dengan Ba'asyir di Moro, Filipina. Mereka bertemu dalam acara wisuda latihan militer di camp Hudaibiyah. Menurut kedua saksi ini Ba'asyir hadir sebagai amir JI. Dalam upacara yang dikomandani oleh Nasir Abas tersebut, Ba'asyir memberi nasihat yang intinya meminta kepada para wisudawan untuk tetap istiqomah dalam jihad.

Sebelumnya tim kuasa hukum Ba'syir keberatan dengan pembacaan BAP ini. Menurut Lutfi Hakim, anggota tim, keempat orang saksi tersebut adalah tahanan International Security Act (ISA) yang tidak menghargai hak azasi manusia. “Bisa jadi mereka memberi keterangan dalam tekanan yang luar biasa,” katanya.

Namun Ketua Majelis Hakim Soedarto, tetap memerintahkan JPU untuk membacakan BAP. Suasana sidang sempat tegang. Beberapa anggota tim pembela Ba'asyir secara bergantian memberikan argumen untuk menolak pembacaan BAP dengan keras hingga akhirnya mereka memutuskan untuk walk out.

Khairunnisa

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :