|
Hukum
Terdakwa Akui Dana Keagamaan Dipakai untuk Kampanye Pemilu
Kamis, 27 Januari 2005 | 19:36 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Terdakwa Harun Alrasyid mengaku telah menyelewengkan dana keagamaan untuk kampanye Pemilu 2004 lalu. Dana stimulan Rp 300 juta dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, hanya separuh yang disalurkan untuk kegiatan sosial keagamaan.
"Rp 150 juta itu Rp 45 juta diberikan kepada partai politik dan Rp 105 juta lagi kami pakai untuk biaya kampanye," ujar Harun di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 27/1.
Harun Al Rasyid kini masih menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang dan Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten
Tangerang.
Sidang yang dipimpin hakim Yosef Ziraluo terungkap perbedaan antara besarnya jumlah dana bantuan yang tertera dalam bukti kwitansi dengan pengakuan para pengurus sarana keagamaan.
"Bukti kwitansi tertera Rp 50 juta. Namun mengapa saksi yang menerima bantuan mengaku menerima Rp 25 juta," tanya Yosep. Harun menjawab bahwa pembagian dana tersebut sesuai dengan hasil keputusan rapat partai.
Joniansyah-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Dr Ramlan Surbakti MA (tengah) saat jumpa pers pembukaan pendaftaran calon peserta perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dimulai 8 Juli - 14 Juli 2003 dan pengambilan formulir bagi Partai Politik (Parpol) mulai 9 Juli - 9 Oktober 2003 di Kantor KPU, Jakarta, 3 Juli 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K16A/318/2003; 20030729].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K16A31806_high_thumb.jpg) |
![Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Dr Ramlan Surbakti MA (kiri) dan Mulyana W Kusumah saat jumpa pers pembukaan pendaftaran calon peserta perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dimulai 8 Juli - 14 Juli 2003 dan pengambilan formulir bagi Partai Politik (Parpol) mulai 9 Juli - 9 Oktober 2003 di Kantor KPU, Jakarta, 3 Juli 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K16A/318/2003; 20030729].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K16A31805_high_thumb.jpg) |
|
|
| Ramlan Surbakti dan Mulyana W Kusumah
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|