Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Hukum

Terdakwa Akui Dana Keagamaan Dipakai untuk Kampanye Pemilu
Kamis, 27 Januari 2005 | 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Terdakwa Harun Alrasyid mengaku telah menyelewengkan dana keagamaan untuk kampanye Pemilu 2004 lalu. Dana stimulan Rp 300 juta dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, hanya separuh yang disalurkan untuk kegiatan sosial keagamaan.

"Rp 150 juta itu Rp 45 juta diberikan kepada partai politik dan Rp 105 juta lagi kami pakai untuk biaya kampanye," ujar Harun di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 27/1.

Harun Al Rasyid kini masih menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang dan Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten
Tangerang.

Sidang yang dipimpin hakim Yosef Ziraluo terungkap perbedaan antara besarnya jumlah dana bantuan yang tertera dalam bukti kwitansi dengan pengakuan para pengurus sarana keagamaan.

"Bukti kwitansi tertera Rp 50 juta. Namun mengapa saksi yang menerima bantuan mengaku menerima Rp 25 juta," tanya Yosep. Harun menjawab bahwa pembagian dana tersebut sesuai dengan hasil keputusan rapat partai.

Joniansyah-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Dr Ramlan Surbakti MA (tengah) saat jumpa pers pembukaan pendaftaran calon peserta perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dimulai 8 Juli - 14 Juli 2003 dan pengambilan formulir bagi Partai Politik (Parpol) mulai 9 Juli - 9 Oktober 2003 di Kantor KPU, Jakarta, 3 Juli 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K16A/318/2003; 20030729]. Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Dr Ramlan Surbakti MA (kiri) dan Mulyana W Kusumah saat jumpa pers pembukaan pendaftaran calon peserta perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dimulai 8 Juli - 14 Juli 2003 dan pengambilan formulir bagi Partai Politik (Parpol) mulai 9 Juli - 9 Oktober 2003 di Kantor KPU, Jakarta, 3 Juli 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K16A/318/2003; 20030729].
Ramlan Surbakti
Ramlan Surbakti dan Mulyana W Kusumah
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Lorong W Akan Bangun Rumahnya Kembali yang Digusur
Warga Lorong W Akan Adukan Nasib ke DPR
Penggusuran Rumah Warga Lorong W Diwarnai Bentrok
Penggusuran Lorong W, Aparat dan Warga Bentrok
Lorong W Barat Dibongkar Hari Ini
Supiah Bertahan Tunggu Uang Kerohiman
Kawasan Bongkaran Dibongkar
Pagi ini Rumah Liar Bongkaran Akan Dibongkar
Empat Brimob Polda Metro Korban Tsunami
Rencananya Hari Ini, Bongkaran Dibongkar
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
Apa Kata Megawati Soekarnoputri
Apa Kata Wiranto
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kejaksaan Siapkan Eksekusi Amrozi Cs
Utang Bahan Bakar Militer Tanggung Jawab Pemerintah
Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data