Eksekusi Gagal, Karyawan Texmaco Kepung Pengadilan
Kamis, 17 Maret 2005 | 16:40 WIB
TEMPO Interaktif, Subang:Seribuan karyawan Grup Texmaco Subang, Jawa Barat, sejak Kamis pagi (17/3), pkl.10.00 Wib., melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mengepung kantor Pengadilan Negeri Subang. Aksi pengepungan tersebut dilakukan para karyawan yang telah di PHK manajemen Texmaco, sejak April 2003 itu, gara-gara pengadilan setempat kembali gagal melakukan eksekusi atas 20.450 ton barang bekas milik Texmaco, di lokasi pabrik Desa Karang Mukti, Kecamatan Pabuaran, yang akan dipakai membayar uang PHK mereka.
Menurut Sukamto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pt.Perkasa Hevyndo Engineering, salah satu anak perusahaan Grup Texmaco yang berbasis di Subang, aksi ribuan karyawan itu tidak akan dibubarkan, sebelum ada keputusan final dari pihak pengadilan, selaku pelaksana eksekusi. "Bila perlu kita menginap di sini (kantor pengadilan),"kata Sukamto.
Sukamto dan 1.704 karyawan yang di PHK pantas berang, sebab, proses pelaksanaan eksekusi atas barang bekas Grup Texmaco yang lelangnya telah dimenangkan oleh Pt.Inter World Steel, Tangerang, dengan menyimpan dana jaminan sebesar Rp.30 miliar, sementara dana yang dibutuhkan buat membayar PHK sebesar Rp.24 miliar itu, sudah mengalami tiga kali penundaan. "Jangan sampai kami terus dibuat bingung. Kami sudah kelaparan dan kami sudah kehabisan kesabaran,"teriak Sukamto, disambut kawan-kawanya.
Sukamto juga tetap meminta rekan-rekannya berlaku tertib
Ketua Pengadilan Negeri Subang, Sanwari, yang menemui para karyawan menyatakan, penundaan eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Nana Djuana, tertanggal 15 Maret, yang isinya meminta pemblokiran eksekusi lanjutan atau penangguhan pencairan dana hasil lelang sebelum ada kepastian hukum tetap. "Kami tetap akan memperjuangkan nasib buruh, tapi, apa boleh buat kami menerima surat permohonan penundaan eksekusi dari Pengadilan Tinggi," Sanwari mencoba meyakinkan pengunjuk rasa.
Sekitar pkl.13.30 Wib. atas desakan ribuan karyawan yang tampak kepanasan itu, Sanwari langsung berangkat menuju Bandung untuk melakukan koordinasi dengan ketua Pengadilan Tinggi. Tapi, ia tidak menjanjikan, kapan eksekusi lanjutan bisa dilaksanakan. Jurus sita Pengadilan Nenegri Subang Yuyun Y yang mendampingi Sanwari ke Bandung, saat dihubungi Tempo, melalui telepon selulernya, menyatakan, ia dan Sanwari sudah sampai di kantor Pengadilan Tinggi Bandung. "Maaf, saya mau menghadap dulu ketua. Keterangannya besok saja (Jumat,16/3) saja,"kata Yuyun, sambil terus menutup teleponnya. Telepon seluler Sanwari tidak diaktifkan.
Di lokasi pabrik Texmaco, mengisyaratkan, ratusan massa tak dikenal dari Yayasan Presidium Kesatuan dan Analisa Kepatriotan Indonesia, Jakarta yang didatangkan dengan lima bis pada Rabu malam dan Kamis pagi, masih terus memblokade pintu gerbang menuju lokasi pabrik Texmaco. Bahkan, di luar pintu gerbang menuju pabrik pun tampak ratusan massa tak dikenal lainnya yang sengaja di sewa Patria dari wilayah sekitar pabrik.
Kepolisian wilayah (Polwil) Purwakarta, telah mengerahkan sekitar 300 personil pengendalian massa ditambah satu pleton Brimob dari Polda Jabar, buat mengamankan proses pelaksanaan eksekusi barang bekas milik Grup Texmaco, yang semula akan dilaksanakan pada Kamis pagi itu. Seluruh personil disiagakan di markas Polsek Cipeundeuy, yang hanya berjarak dua kilometer dari pabrik Texmaco.
Tetapi, sekitar pkl.14.00 Wib., seluruh personil kepolisian tersebut diperintahkan Kepala Polwil Purwakarta Kombes Polisi Tubagus Muhamamad Chanafi, untuk kembali ke markas masing-masing. "Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi lagi, kapan eksekusi itu akan dilakukan?"kata Chanafi, menjelaskan alasan pemulangan seluruh personilnya tersebut.
Nanang Sutisna




Komentar Anda :