Adrian Waworuntu Dihukum Seumur Hidup
Rabu, 30 Maret 2005 | 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Adrian Herling Waworuntu terdakwa kasus pembobolan BNI kantor cabang utama Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun serta dugaan pencucian uang divonis penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Roki Panjaitan, memutuskan Adrian tetap ditahan dan berkewajiban membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Adrian juga wajib mengembalikan uang negara sebanyak Rp 300 miliar.
Adrian dinilai terbukti bersalah atas dakwaan primer dan subsider yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan pasal 3 ayat 1 huruf a UU No 25 tahun 2003 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut Adrian dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Adrian secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yaitu secara hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorperasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Adrian juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Terhadap putusan tersebut, Adrian dan Tim Kuasa Hukumnya menyatakan menolak putusan hakim dan menyatakan banding.
Saat menerima vonis hakim, Adrian yang mengenakan kemeja berwarna biru dan celana hitam tampak tenang. Sementara itu, pihak keluarga yang hadir dalam persidangan tampak bersedih, dan meneteskan air mata.
(astri wahyuni-tnr)





