Hakim Sedang Bacakan Putusan Waris Halid
Kamis, 12 Mei 2005 | 12:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/5) siang ini tengah membacakan putusan akhir terhadap terdakwa Abdul Waris Halid. Terdakwa terlibat dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal sebesar 56 ribu ton dari Thailand pada 2004.
Waris adalah Kepala Divisi Perdagangan PT Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) sekaligus adik kandung Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PT Inkud yang merupakan tersangka utama.
Waris dijerat dengan Pasal 103 UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ia dituduh melakukan pemalsuan dokumen pabean. Waris terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan. Sidang ini akan dipimpin hakim Sareh Wiyono dengan Jaksa Penunut Umum Susanto. Sidang digelar pukul 11.00 WIB.
Ewo Raswa-Tempo




Komentar Anda :