Gugatan Harvest Salah Alamat
Senin, 16 Mei 2005 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Wall Street Journal, Todung Mulya Lubis dari Kantor Pengacara
Lubis, Santosa & Maulana, menilai gugatan yang diajukan Harvey Goldstein dan PT. Harvest pada kliennya salah alamat. "Gugatan yang diajukan tidak jelas dan kabur,"kata Mulya.
Gugatan yang dilayangkan Harvey Goldstein dan Harvest
International terhadap wartawan Wall Street Journal
bermula dari pemeberitaan 5 April 2005 mengenai dugaan
penyuapan yang dilakukan Monsanto pada pejabat
Indonesia. PT Harvest International lewat Michael
Villareal disebut-sebut telah melakukan dugaan
penyuapan untuk meloloskan proyek Monsanto di
Indonesia.
Dalam tulisan ini, Harvey Goldstain sebagai Direktur
Utama merasa dirugikan atas pemberitaan Wall Street
Jounal. Kemudian, PT. Harvest dan Goldstain mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka
mengugat Wall Streat Journal telah melakukan perbuatan
melawan hukum melakukan pencemaran nama baik Harvey
Goldstein dan PT Harvest International.
Dalam gugatannya, mereka meminta wartawan Wall Streat
Journal untuk membayar ganti rugi sebesar US$. 50
juta. Mereka juga meminta pengadilan menghukum
tergugat untuk membuat permintaan maaf pada penggugat
dan dimuat di Wall Street Journal selama satu bulan.
Tuntutan lain, Wall Street Journal agar mencabut
artikel yang telah diterbitkan tanggal 5 April 2005.
Gugatan salah alamat, menurut Mulya Lubis, karena artawan dan Dow Jones & Company Inc. New York
ditempatkan sebagai tergugat. "Seharusnya yang digugat
Chief Editor dan Dow Jones Publishing di
Hongkong,"ujarnya, Senin(16/50 di Jakarta.
Dalam surat gugatan yang didaftarkan 6 April 2005,
penggugat mengajukan gugatan terhadap lima wartawan.
Mereka adalah, Peter Fritsch, Timothy Mapes, Made
Sentana, Joy Solomon, dan Rin Hindriyati. Persidangan gugatan pertama telah dilaksanakan pada 11
Mei 2005, akan dilanjutkan, Rabu(18/5) depan.
Sutarto





