MA : Jane Lumowa Tetap 8 Tahun Penjara
Rabu, 10 Agustus 2005 | 21:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jane Iriany Lumowa. Direktur PT Sagared Team itu divonis delapan tahun penjara. Putusan kasasi MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya. "Majelis kasasi menilai, penerapan hukum hakim pengadilan sebelumnya yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam perkara ini sudah benar," ujar Hakim Agung Gunanto Suryono, ketua majelis kasasi.
Majelis hakim kasasi MA memutus perkara itu pada 8 Juni lalu oleh Hakim Agung Gunanto Suryono dengan anggota Mansyur Kartayasa dan Artidjo Alkostar. Menurut Teguh Harianto, asisten Gunanto, salinan putusan perkara itu sedang diketik dan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jane Iriany Lumowa didakwa kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Oktober 2004 menjatuhkan pidana delapan tahun penjara. Atas putusan itu, adik kandung tersangka utama kasus pembobol BNI cabang kebayoran baru, Maria Pauline Lumowa, itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Tapi, majelis banding menyatakan Jane bersalah dan tetap memvonis delapan tahun penjara.
Gunanto mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diluruskan soal penerapan hukum yang diputus hakim pengadilan sebelumnya. Misalnya saja, terdakwa Jane selalu bersikeras bahwa perbuatannya dilakukan secara tidak sengaja. Tapi, Gunanto menilai sebaliknya.
"Bagaimana mungkin tidak sengaja? Uangnya masuk ke kantornya dan diketahui sendiri dan diteken sendiri oleh dia,"ujarnya.
LMM Samosir, pengacara Jane saat penyidikan di polisi, menilai vonis MA terhadap kliennya terlalu tinggi. Menurut dia, kliennya hanyalah korban tindakan Maria Pauline, sang kakak. "Dia, Jane, telah dibodoh-bodohi Maria, sehingga terpaksa menanggung akibatnya,"ujarnya.
Samosir membantah penjelasan Gunanto. Menurutnya, kliennya hanyalah disuruh meneken surat untuk kepentingan Maria. "Jane itu tidak pernah ke kantor. Di suruh teken surat, ya, dia teken,"ujarnya.
Sukma N. Loppies





