Jaksa Gagal Buktikan Kerusakan Alam
Rabu, 31 Agustus 2005 | 19:28 WIB
TEMPO Interaktif, Anyer:Jaksa Penutut Umum, kasus perusakan pulau Sangiang, Asnawi dibuat malu oleh majelis hakim karena tidak bisa membutkikan kerusakan pulau Sangiang. Jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi Banten ini tak mampu membuktikan telah terjadi kerusakan seluas 448,93 hektar di pulau Sangiang sesuai dakwaannya terhadap Diretur PT Pondok Kalimaya Putih,
Dewanto Kurniawan.
Majelis hakim yang menggelar sidang lokasi kerusakan lingkungan di Pulau Sangiang, Rabu (31/8) menanyakan kepada Jaksa Asnawi. "Silahkan jaksa penutut umum memperlihatkan kepada kami mana 448,93 hektar yang rusak tersebut?"ujar Ketua Majelis Hakim, Husni Rizal,
Mendapat pertanyaan tersebut Asnawi mengaku tidak tahu menahu. "Saya menyusun dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi, kalau ke pulau ini belum pernah,"ujar Asnawi. Jawaban tersebut membuat sejumlah warga, aparat keamanan dan beberapa hadirin yang mengukuti sidang lokasi ini tertawa. "La, lantas dengan dasar apa anda membuat dakwaan ini?"kata Husni. kemudian tidak dijawab oleh Asnawi.
Jaksa Asnawi tetap mengajak majelis hakim dan terdakwa Dewanto Kurniawan menyusuri beberapa lokasi di pulau untuk mencari kerusakan -kerusakan tersebut.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibuat berdasarkan hasil analisa laboratorium pengaruh hutan departemen manajemen hutan IPB, jaksa menilai akibat kegiatan pelaksanaan proyek yang dilakukan PT Pondok Kalimaya Putih, terjadi kerusakan Pulau Sangiang yang sangat luar biasa. Konservasi alam yang menjadi semak belukar padang alang-alang dengan bangunan permanen seluas 448,93 hektare.
Di daerah Batu Raden, misalnya, menurut dakwaan jaksa telah terjadi kerusakan karang yang diambil sebagai bahan matrial bangunan. Namun, ketika sidang lokasi tidak terjadi kerusakan apa-apa. Asnawi juga tidak mampu membuktikan terjadinya kerusakan penebangan pohon cemara di blok Batu Mandi, dan peledakan Gunung Pangawitan. Di tiga lokasi yang berjarak tujuh kilometer juga tak ditemukan kerusakan.
Dewanto Kurniawan melalui pengacaranya Asfifuddin menyatakan, Jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan telah terjadinya kerusakan seperti dakwaannya.
"Kerusakan dalam dakwaan itu hanyalah kebohongan belaka,"katanya.
Dewanto dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan Pulau Sangiang. Dewanto, diduga telah merusak lingkungan di Pulau Sangiang yang terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Banten. Terdakwa dijerat telah melakukan perusakan lingkungan sebagaimana diatur UU No 5/1990 tetang Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, dan UU No 23/1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.
Faidil Akbar




Komentar Anda :