ICW Tagih Uji Materiil Inpres BLBI
Selasa, 21 Februari 2006 | 18:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesian Corruption Watch mendesak Mahkamah Agung agar segera memutuskan permohonan uji materiil Instruksi Presiden Nomor 2/2002 tentang Release and Discharge terhadap penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Menurut lembaga swadaya masyarakat antikorupsi itu, permohonan sudah diajukan sejak 2003 tapi hingga kini MA belum memutuskan. “Inpres itu cacat hukum," kata Emerson Yuntho, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, di kantor MA, Jakarta, hari ini.
Menurut Emerson, Inpres itu melanggar UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), TAP MPR Nomor 9/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, serta Undang-Undang U Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4. Inpres itu digunakan untuk membebaskan pengemplang dana BLBI dari proses hukum.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang negara tak menghapuskan tindak pidana seseorang. "Kejaksaan harus tetap melimpahkan tersangka debitur (pengutang) dan BPPN ke pengadilan, kalau sudah melakukan R&D," ujarnya.
Thoso Priharnowo





