Dua Saksi Persidangan Samuel Ismoko Mangkir
Senin, 07 Agustus 2006 | 15:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara korupsi dengan terdakwa Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, kemarin. Dua saksi perkara korupsi penyidikan kasus pembobolan BNI, yaitu: Sugiarto dan Carli Kartadinata, mangkir tanpa alasan.
“Sidang ditunda sampai Senin depan untuk menghabiskan daftar saksi dalam berkas,” kata ketua majelis, Herry Sasongko. Empat dari tujuh saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tak hadir.
Selain Sugiarto dan Carli, dua saksi yang tak hadir lainnya tak tertera dalam berkas. Begitu juga tiga saksi yang hadir tak tercantum namanya dalam berkas. Saksi tambahan itu adalah Hadi Wijaya, pemilik showroom mobil, pegawai showroom Tohiran, dan pegawai Bank Mandiri Ari Mintarsih.
Menurut Jaksa Sahat Sihombing, tiga saksi tadi diminta hakim menjelaskan penggunaan mandiri traveller cheque yang diterima oleh Ismoko. Jaksa menduga bekas Kepala Direktorat II Ekonomi Khusus Markas Besar Polri itu menggunakan traveller cheque dari BNI senilai Rp 200 juta plus $US 15 ribu untuk membeli satu unit Mercedes Benz E 240 seharga Rp 815 juta di showroom milik Hadi Wijaya di Jakarta. “Ini (kesaksian untuk membuktikan) membuktikan Ismoko melakukan tindakan yang ada unsur memperkaya diri,” ujar Sahat.
Juniver Girsang, pengacara Ismoko, membenarkan kliennya membeli Mercedes tapi tak terkait penyidikan pembobolan BNI yang sedang ditangani Ismoko. “Pembelian itu menggunakan traveller cheque dari (uang terima kasih) penanganan kasus Bank Pembangunan Daerah Bali,” kata dia. Ia menganggap jaksa menggirig opini bahwa pemberian traveller cheque berhubungan dengan penyidikan kasus Letter of Credit fiktif yang dicairkan di BNI Cabang Kemayoran Baru, Jakarta.
Ismoko didakwa korupsi karena menerima delapan lembar travel cek senilai Rp 200 juta dari M. Arsjad, Direktur Kepatuhan BNI, di tengah penyidikan L/C fiktif. Ismoko diduga menyetujui tak menyita aset PT Brocolyn Internasional, termasuk tiga perkebunan senilai Rp 51 Miliar. Perkebunan itu dibeli dari pencairan L/C fiktif tadi maka mestinya perkebunan disita untuk dijadikan barang bukti.
Agoeng Wijaya





