Saksi Mengaku Membuat KTP Atas Perintah Suyitno

Selasa, 08 Agustus 2006 | 19:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Staf Pegawai Sipil Markas Besar Polisi Darman mengaku mengurus kartu tanda penduduk atas perintah mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polisi Komisaris Jenderal Suyitno Landung. Pengakuan itu diungkapkan Darman, yang menjadi saksi persidangan terdakwa Suyito di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/8).

"Kata Pak Suyitno untuk tugas penyamaran kepolisian," kata Darman. Belakangan, Jaksa menganggap kartu tanda penduduk atas nama Joko Pradigdo itu digunakan Suyitno untuk membuat surat tanda nomor kendaraan Nissan X-Trail, yang diterima dari Adrian Waworuntu.

Suyitno menjadi terdakwa karena dianggap menerima kendaraan itu dari pembobol BNI, yang ketika itu tengah diselidikinya. Dalam sidang itu, ketua mejelis hakim Soedarmadji meminta keterangan dua saksi lain, yaitu Lurah Kelurahan Makasar Jakarta Timur, Premi Lasari, dan terdakwa kasus BNi Jeffrey Baso.

Suyitno, ketika ditanya hakim soal keterangan saksi, menyatakan, dia tidak perlu menanggapi. Sementara usai persidangan Panji Prasetyo, pengacara Suyitno, mengatakan, pembuatan kartu tanda penduduk itu wajar untuk penyamaran kepolisian. Jaksa, kata dia, tidak bisa membuktikan hubungan antara pembuatan kartu dan penyalahgunaan kekuasaan.



AGOENG WIJAYA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: