Mulyana W. Kusumah Diancam Hukuman Empat Tahun
Rabu, 09 Agustus 2006 | 17:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana Wira Kusumah diancam hukuman penjara empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004. Ketua pengadaan tender kotak suara ini didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 15,7 miliar. “Survindo, yang dipilih sebagai pemenang, tidak memenuhi syarat wajib mengikuti prakualifikasi,” kata Jaksa Penuntut Umum Endro Warsito, membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8).
Menurut Endro, Mulayana, yang juga terpidana kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan, melanggar Keputusan Presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa instasi pemerintah Nomor 18 Tahun 2000. Dia bersama Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara, Richard Manusun Purba—dan Kepala Biro Logistik KPU-- tidak membuat syarat lengkap perusahaan peserta prakualifikasi tender dan tidak mengecek kondisi persyaratan perusahaan sesuai dokumen lelang.
Akibatnya, PT Surveyor Indonesia memenangkan tender 2,19 juta kotak senilai Rp 311,35 miliar. Padahal Jaksa menganggap perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan perserta prakualifikasi. Harga satu kotak, yaitu Rp 147.433 yang ditentukan panitia lelang juga dianggap tidak memakai standar pemerintah.
Mulyana mengaku belum paham isi dakwaan jaksa. Dia menganggap dakwaan jaksa banyak yang janggal. “Lengkapnya akan kami sampaikan dalam eksepsi,” kata mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum ini.
Menurut Mulyana, pengadilan terhadapnya dalam kapasitas yang sama dengan ketika dituduh melakukan suap auditor BPK, yaitu ketua panitia pengadaan kotak, menyiksanya dan keluarga secara sosilogis dan psikologis. Apalagi seorang anggota tidak bisa menentukan diri sendiri menjadi ketua panitia pengadaan barang, tetapi diputuskan dalam rapat pleno.
Tito Sianipar
Topik :




Komentar Anda :