Terdakwa Surat Utang Fiktif BNI Dituntut 8 Tahun
Selasa, 05 September 2006 | 20:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus korupsi penerbitan surat utang BNI Reno Tidayoh delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Reno yang Direktur PT Holindo dituding menerima aliran dana dari PT Gramarindo Group senilai Rp 16 miliar. "Reno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Risal Nurul Fikri ketika membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selasa (5/9).
Menurut Risal, apabila tidak membayar denda maka Reno harus menjalani hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Reno harus membayar ganti rugi sebesar Rp 14,445 miliar. Dia dianggap menerima aliran dana dari Adrian Waworuntu, terpidana seumur hidup kasus surat utang berupa letter of credits (L/C) fiktif BNI.
Kasus Reno setalah Maria Pauline Lumowa (buron kasus BNI) dan beberapa pengusaha lain mencarikan surat utang BNI. Belakang diketahui letter of credits itu fiktif. Akibat pencairan ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 triliun. Agoeng Wijaya
Topik :




Komentar Anda :