Rekanan Segel Pemilu Komisi Pemilihan Umum Divonis Lima Tahun
Jum'at, 15 September 2006 | 15:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis lima tahun penjara terhadap Direktur PT Royal Standard Untung Sastrawijaya. Pengusaha pencetak segel surat suara ini diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta atau menjalani hukuman pengganti tiga bulan apabila tidak mampu membayar. Alasan hakim, "terdakwa tidak menjalankan prosedur pelelangan," kata Masruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (15/9).
Menurut Ketua Majelis Hakim Masruddin Chaniago keputusan hakim berdasarkan terbukti pelanggaran ketentuan pengadaan segel surat suara, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan tidak menjalankan prosedur tender yang berakibat pada potensi kerugian negara. Meskipun, rekanan Komisi Pemilihan Umum dalam proyek pengadaan segel surat suara pada Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tahap I dan II tahun 2004 ini tidak terbukti merugikan negara dalam mencetak segel tetapi Untung merugikan negara karena mencetak tidak sesuai spesifikasi.
Pekan lalu, Jaksa Tumpak Simajuntak menuntut hukuman sepuluh tahun enam bulan kepada Untung dan membayar denda Rp 500 juta karena memperkaya diri sendiri. Meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan usai persidangan Untung mengatakan putusan majelis tidak adil. Sebab, kata dia, majelis kerap menggunakan pertimbangan yang tidak berdasarkan fakta persidangan. "Data-data banyak yang salah," dia menegaskan. Untung Sastrawijaya dan jaksa pun menyatakan banding.
RIKY FERDIANTO
Topik :




Komentar Anda :