Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Meteri Undang-Undang Pengadilan Pajak
Rabu, 04 Oktober 2006 | 15:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diajukan oleh Amirudin dan Putut Aji Pusara, wiraswasta asal Semarang, Jawa Tengah. Majelis Hakim Konstitusi menolak menguji karena pokok materi telah diuji pada perkara sebelumnya.
"Mahkamah bisa menguji bagian undang-undang yang telah diputus jika alasan permohonan berbeda," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie membacakan keputusannya, di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/10).
Jimly menjelaskan, para pemohon mengajukan pengujian pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur banding dalam pengadilan pajak bisa diajukan apabila jumlah utang telah dibayar sebesar 50 persen. Mereka mendalilkan pasal tersebut merugikan hak konstitusional wajib pajak dan membatasi hak wajib pajak melakukan upaya hukum. "Dalil itu tidak berbeda dengan dalil perkara yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi Desember 2004 silam," tuturnya.
Majelis hakim konstitusi juga menyatakan tidak menerima dalil pemohon yang menyatakan keberadaan syarat membayar 50 persen utang dalam pengajuan banding pengadilan pajak bertentangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebab, kata hakim anggota Harjono, dalil pemohon mempertentangkan dua undang-undang. "Kewenangan Mahkamah adalah menguji undang-undang dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata dia.
Namun Amirudin dan Putut Aji Pusara, dan kuasa hukumnya tidak hadir ketika keputusan dibacakan. "Meski pemohon dan kuasa hukumnya tidak datang bukan berarti mengurangi kekuatan hukum putusan ini," kata Jimly.
AGOENG WIJAYA





