Hamdani Amin Dieksekusi Pekan ini
Rabu, 04 Oktober 2006 | 15:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung Jumat (6/10) akan mengeksekusi putusan hakim atas terpidana kasus korupsi jasa asuransi Penyelenggara Pemilihan Umum 2004 mantan Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin. Hamdani akan dipindahkan dari rumah tahanan Kepolisian Daerah Jakarta Raya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Dia dipindah hari Jumat besok setelah Sholat Jum'at," kata kuasa hukum Hamdani, Abidin ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (4/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan surat eksekusi kepada kejaksaan beberapa waktu lalu. Hamdani bisa dieksekusi setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung memutuskan pada 16 Agustus menghukum Hamdani enam tahun penjara. Hamdani diputus lima tahun penjara di tingkat banding.
Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin bersama Hamdani wajib membayar denda Rp 300 juta dan mengganti kerugian negara sebsar Rp 1,068 miliar. Tetapi Abidin mengaku akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami punya novum (bukti baru). Tunggu saja," kata Abidin.
tito sianipar





