Draf RUU KUHP Akan Dievaluasi

Jum'at, 08 Desember 2006 | 14:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyatakan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan dievaluasi. “Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi, maka beberapa pasal perlu disesuaikan,” katanya di Jakarta, Jumat (8/12).

Rabu lalu, Mahkamah Konstitusi mencabut tiga pasal dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. Permohonan pencabutan pasal ini diajukan oleh Eggy Sudjana dan Pandapotan Lubis, dua terdakwa yang terkait kasus pasal penghinaan Presiden.

Menurut Hamid, meski dalam draf yang berisi 740 pasal tidak menyebut secara eksplisit tentang penghinaan presiden, namun beberapa pasalnya masih implisit menyinggung soal ini. “Karena itu perlu kita evaluasi isinya,” ujarnya.


SANDY INDRA PRATAMA






Komentar Anda

Kirim