Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka

Jum'at, 15 Desember 2006 | 19:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Kalimantan Selatan periode 2001-2005 Sjachriel Dahram ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sejak Senin, 11 Desember," kata Sjachriel kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di gedung KPK, kemarin.

Sjachriel menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana belanja rutin Kepala Daerah Kalimantan Selatan 2001-2004 senilai Rp 10,4 miliar. Atas penetapan ini, Sjachriel merasa keberatan. “Seharusnya Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan juga ikut," ujar Sjachriel.

Sjachriel menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,1 miliar ke kas daerah Kalimantan Selatan. Pengembalian itu dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada Februari 2005 sebesar Rp 400 juta, dan kedua 4 September 2006 sebesar Rp 1,74 miliar. "Dana itu dianggap tidak jelas peruntukannya. Ya sudah, saya kembalikan saja supaya tidak repot," katanya.

Kuasa hukum Sjachriel, Masdari Tasmin mengatakan jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp 2,1 miliar itu merupakan uang yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Makanya dikembalikan oleh beliau," ujarnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP membenarkan penetapan status tersangka terhadap Sjachriel Dahram ini. “Kami tetapkan setelah pemeriksaan awal minggu ini,” ujarnya.

TITO SIANIPAR






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: