Hakim Agung Tolak Piagam Keadilan

Selasa, 26 Desember 2006 | 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani peninjauan kembali amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Abu Bakar Baasyir, menolak piagam keadilan yang diberikan MMI

Penolakan tersebut dilakukan salah seorang hakim agung, Artidjo Alkostar, saat perwakilan MMI, Fauzan Al Anshori, bertandang ke kantor Mahkamah Agung untuk memberikan penghargaan kepada lima hakim yang mengabulkan PK Baasyir, Selasa (26/12).

Fauzan Al Anshori datang ke Mahkamah Agung bersama satu orang stafnya mewakili MMI pada pukul 10.00 WIB. Dengan didampingi kepala keamanan Mahkamah Agung, Zulkifli, dia diantar menuju ruangan Artidjo. Namun sesampainya di ruangan hakim agung itu, Artidjo enggan untuk ditemui MMI.

Menurut Fauzan, kedatangan dirinya ke Mahkamah Agung adalah bentuk apresiasi MMI kepada para hakim yang mengabulkan PK Baasyir. Kelima hakim itu adalah Aritdjo
Alkostar,German Hoediarto, Abdurrahman, Mansyur K, dan
Imron Anwari.

"Keputusan itu saya anggap sangat adil untuk ustad
abu,oleh karenanya MMI ingin memberikan piagam
keadilan itu kepada para hakim," ujarnya.

Sementara itu, dihubungi wartawan lewat telepon
selulernya Artidjo mengatakan penolakan itu terkait
dengan adanya kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Hakim dilarang menerima apapun setelah putusan,"katanya singkat.

SANDY INDRA PRATAMA

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :