'Jangan Menyalahartikan Putusan Mahkamah Konstitusi''
Rabu, 27 Desember 2006 | 18:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie meminta kepada semua pihak agar tidak menyalahartikan putusan Mahkamah soal undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Seharusnya putusan itu dibaca sebagai langkah penyelamatan dan penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Jimly menjelaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia harus mendapat dasar konstitusi secepatnya. Selama ini, tambah dia, aturan yang tertera dalam undang-undang Komisi Antikorupsi terutama tetang pengadilan tindak pidana korupsi bertentangan. ''Agar benar dan adil kita harus cepat perbaiki landasan konstitusinya,'' ujar Jimly.
Menurut dia, dengan putusan ini bukan berarti Mahkamah ingin menunda, memperlambat atau bahkan menghentikan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kasus-kasus korupsi yang sedang berjalan atau sedang disidangkan. ''Tidak mungkin Mahkamah Konstitusi melakukan pemberhentian pemberantasan kasus korupsi,'' kata Jimly.
Jimly menegaskan pembuatan undang-undang Komisi Antikorupsi yang menaungi pengadilan tipikor merupakan tanggungjawab pemerintah dan DPR untuk secepat mungkin dibentuk.
SANDY INDRA PRATAMA




Komentar Anda :