Ketua MA: KY Boleh Minta Ormas Calonkan Hakim Karir
Jum'at, 05 Januari 2007 | 15:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung mempersilahkan Komisi Yudisial untuk menjaring hakim karir yang diusulkan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menjadi calon hakim agung.
Menurut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan seleksi calon hakim agung sepenuhnya merupakan wewenang Komisi Yudsial."Kalau KY (komisi yudisial) punya keinginan sendiri, kami tidak punya mekanisme apapun untuk menghalanginya," katanya di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (5/1).
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Basyro Muqoddas mengatakan bahwa Komisi membuka pendaftaran hakim karir yang diajukan pemerintah dan organisasi kemasyarakatan untuk seleksi calon hakim agung. Sehingga pendaftaran hakim karir tidak lagi melalui satu pintu, Mahkamah Agung.
"Mereka bisa diusulkan dari ormas," ujarnya. Menurut Busyro, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Komisi Yudisial bahwa calon hakim agung dicalonkan pemerintah, ormas, dan Mahkamah Agung.
Bagir menyatakan sudah ada pembicaraan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebelumnya, bahwa hakim karir semua dicalonkan dari Mahkamah Agung. "Kami menganggap pembicaraan itu dapat dipahami. Maksudnya dalam rangka menjaga disiplin organisasi," kata dia.
Menurut Bagir, pencalonan hakim karir oleh Mahkamah Agung ditujukan utnuk membangun disiplin hakim karena menyangkut organisasi kehakiman. "Supaya organisasi baik," katanya. Mahkamah Agung,lanjut Bagir, sudah berusaha memilih calon hakim agung yang sesuai kriteria Komisi Yudisial.
TITO SIANIPAR
Topik :




Komentar Anda :