MA: Kejaksaan Tidak Perlu Minta Fatwa
Jum'at, 05 Januari 2007 | 15:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menilai kejaksaan agung tidak perlu meminta fatwa mengenai penghapusan uang pengganti yang dikenakan kepada terpidana.
"Mengapa harus minta fatwa dari kami. Sebab secara hukum jelas, bahwa eksekusi perkara pidana ada di kejaksaan," kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, di Jakarta, Jumat (5/1).
Sebelumnya, pemerintah berniat menghapusbukukan tunggakan uang pengganti para terpidana yang dijerat Undang-Undang Nomor 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tunggakan yang dihapusbukukan adalah yang sudah lama dan terpidana miskin. Penghapusbukuan itu dilakukan dalam pencatatan di Departemen Keuangan.
Namun, Kejaksaan Agung tetap bisa menuntut pembayaran sewaktu-waktu bila terpidana mampu membayar. Kejaksaan diminta mengapusbukukan tagihan ini supaya tidak terus menurus ditagih Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berniat meminta fatwa MA. Berdasarkan data kejaksaan agung, tunggakan uang pengganti hingga akhir 2006 adalah sebesar Rp 3,5 triliun.
Bagir mempertanyakan niat kejaksaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung itu. "Kami sudah memutus orang itu dihukum, eksekutornya adalah jaksa kenapa harus balik lagi ke MA," katanya. Menurut Bagir, jaksa harus memiliki sikap. "Jangan kalau punya masalah sulit langsung meminta fatwa. Mau jadi apa negara ini"
Bagir mengaku tidak akan mengeluarkan fatwa mengenai hal tersebut. "Saya tidak mau melayani fatwa seperti itu," ujarnya. Soal pengurangan masa hukuman jika uang pengganti sudah dibayar, menurut Bagir, itu wewenang jaksa. "Terserah jaksa untuk menghitungnya. Karena pelaksanaan hukuman adalah wewenang jaksa."
TITO SIANIPAR
Topik :




Komentar Anda :