Hakim Karier Bisa Lewat Organisasi Massa
Senin, 08 Januari 2007 | 18:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial menerima pendaftaran hakim karier melalui organisasi massa untuk menjadi calon hakim agung. "Hakim karier bisa mengajukan asal didukung ormas dan tidak ada pencalonan individual," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Karena itu, lanjut dia, hakim yang berada di daerah dapat mengajukan diri tanpa melalui Mahkamah Agung (MA). "Mereka juga punya potensi," ujarnya. Hal ini terlihat dari hasil kunjungan Komisi Yudisial ke beberapa daerah, misalnya, Sumatera Selatan, di sana sejumlah hakim mengeluh karena tidak bisa mengajukan diri dalam seleksi hakim agung. "Kalau berharap dari MA, kemungkinannya kecil," kata Busyro.
Menurut Koodinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Komis Yudisial Soekotjo Soeparto hakim di daerah mengeluhkan sulitnya birokrasi struktural yang dinilai menghambat pengajuan pencalonan mereka melalui MA. "Wah susah, kalau nggak dekat. Ya, nggak dicalonkan," kata Soekotjo menirukan alasan dari salah seorang hakim.
Meskipun Mahkamah Agung telah mengadakan pertemuan dengan Komisi Yudisial pada 8 Desember 2006, tentang calon hakim agung karir harus melalui MA untuk mewujudkan disiplin organisasi. Busyro mengatakan, KY memahami sikap MA tersebut. "Tapi kami tidak pernah menyepakati. Kami memahami saja," ujarnya.
Selain melalui organisasi massa, calon hakim agung juga bisa dicalonkan oleh perguruan tinggi dan pemerintah. Saat ini, kata Busyro, komisi telah mengirimkan surat ke 47 perguruan tinggi negeri maupun swasta, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada dan Universitas Padjadjaran serta 47 ormas.
Surat tersebut berisi pengusulan calon hakim agung yang direkomendasikan dari lembaga pengusul dan dilampiri satu berkas formulir pendaftaran, termasuk surat pernyataan kesediaan tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi massa yang merupakan onderbouw partai politik.
Topik :




Komentar Anda :