Kasus Pemerasan Jaksa Selesai Februari
Kamis, 11 Januari 2007 | 12:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus pemerasan dan penyuapan jaksa Jamsostek dengan terdakwa Jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Roni dijadwalkan selesai pertengahan Februari. "Awal Februari pembelaan selesai, juga pembuktian dan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Syafrullah Sumar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Syafrullah yang tidak didampingi hakim lain dalam sidang, menjadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan pada hari Rabu (17/1). Seharusnya hari ini dapat dilakukan pemeriksaan terdakwa.
Namun, terdakwa merasa tidak siap. Karenanya hakim Syafrullah meminta terdakwa untuk menggunakan kesempatan pemeriksaan terdakwa pada Rabu nanti. "Pertimbangkan matang-matang yang (akan) terdakwa sampaikan. Disiapkan betul kesehatan," ujar Syafrullah kepada terdakwa.
Hakim juga memberi waktu sepuluh hari untuk jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan dan sepuluh hari untuk pembela dan terdakwa mengajukan pembelaan.
FANNY FEBIANA
Topik :




Komentar Anda :